Menhub Minta Penegakan Hukum Penyekatan Pemudik Lebaran Diperpanjang Sampai 24 Mei

Menhub Minta Penegakan Hukum Penyekatan Pemudik Lebaran Diperpanjang Sampai 24 Mei

SANDEQPOSNews.com, Jakarta – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan penegakan hukum arus balik pemudik diperpanjang sampai tanggal 24 Mei.

Usulan tersebut sebagai bagian dari larangan mudik 6-17 Mei 2021, akan berakhir. Sehingga kemungkinan setelah ini, penyekatan mulai dilonggarkan, bersamaan dengan masih terjadinya arus balik.

Dilansir warta ekonomi, alasan Budi Karya, bahwa pemudik yang kembali dari kampung halamannya ke wilayah Jabodetabek, akan memanfaatkan waktu usai pemberlakuan larangan yang berakhir 17 Mei 2021 ini.

“Dari diskusi kami besar kemungkinan masyarakat itu menghindar pada waktu peniadaan mudik sampai berapa hari, mungkin tanggal 18,” kata Budi Karya, saat melakukan pengecekan di Posko UPPKB Balonggandu, Kabupaten Karawang Jawa Barat, Minggu sore 16 Mei 2021.

Baca juga :

352 orang TKA Asal China Menggunakan 4 Pesawat Carter Tiba di Bandara Maleo Morowali

Atas kemungkinan pemudik memanfaatkan waktu tersebut, Menhub sudah meminta Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan untuk berkoordinasi dengan Korlantas Polri. Untuk mencari jalan, agar penegakan hukum tetap diberlakukan secara ketat seperti saat ini.

“Termasuk memberikan masukan kepada pemerintah melalui pak menko dan satgas, mengkolaborasikan pergerakan lalu lintas dengan menganjurkan mereka yang sudah pulang kampung pasca lebaran ini, mereka harus lakukan apa,” jelasnya.

Baca juga :

Dishub Sulsel Akan kawal Ketat Penyekatan Mudik Jelang Lebaran 1442 Hijriyah

Maka menurut Budi, untuk mengantisipasi agar pemudik yang kembali tetap dalam keadaan sehat, maka penyekatan seperti yang dilakukan selama ini (6-17 Mei 2021), tetap diberlakukan.

“Kalau dari yang kita usulkan ke Kakorlantas, tentunya upaya-upaya manajemen lalu lintas ini dilakukan sampai tanggal 24 (Mei), itu usulan dari Kementerian Perhubungan,” katanya.

Baca juga :

Menhub Budi Karya Sumadi Menduga Terinfeksi Virus Corona di Makassar

Selain itu, lanjut Budi Karya, pemerintah daerah perlu diberi kewenangan untuk warganya yang akan kembali, di tes antigen terlebih dahulu. Satgas menurutnya perlu mendorong hal itu.

“Karena dengan itu satu sisi kita lakukan pencegahan lewat law enforcment, sisi lain orang yang sudah berangkat itu sudah lakukan antigen,” jelasnya.

Namun keinginan itu tetap harus dikoordinasikan dengan pihak terkait. Terutama dengan Korlantas Polri untuk pengaturan lalu lintas. Juga dengan Satgas, agar tes antigen terhadap pemudik yang akan kembali, bisa dilakukan di daerah asal mereka terlebih dahulu.
Editor  : SAN

*Berkomentarlah di kolom komentar dibawah dengan bijaksana yang menginspirasi dan bertanggung jawab.Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti yang diatur dalam UU ITE.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *