Hukum Perawatan/Mengubah Fisik dan Wajah Menurut Syariat Islam (Hukum Mengubah-ubah Bentuk Tubuh)

- in BERITA, STYLE
36650
0
(ilustrasi) : Nenek 80 tahun bernama Livia mendadak terkenal setelah sang cucu makeup artist Tea Flego menyamarkan keriput sehingga terlihat muda. (net)

Hukum Perawatan/Mengubah Fisik dan Wajah Menurut Syariat Islam (Hukum Mengubah-ubah Bentuk Tubuh)

Tampil cantik di depan suami/istri merupakan salah satu anjuran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam untuk para perempuan. Beliau bersabda:

“Sebaik-baik istri adalah yang menyenangkan jika engkau melihatnya, taat jika engkau menyuruhnya, serta menjaga dirinya dan hartamu disaat engkau pergi.” (HR. Ath Thabrani)

Fenomena yang terjadi di masyarakat, mayoritas perempuan sangat mementingkan tampilan fisik terutama wajah. Kulit yang sehat, bersih, dan tetap awet muda menjadi dambaan perempuan-perempuan masa kini. Berbagai produk perawatan penunda penuaan pun semakin banyak mengikuti perkembangan zaman.

Seperti halnya yang saat ini viral di media sosial seperti Facebook, merubah-ubah wajah dengan aplikasi FaceApp kini banyak dipakai oleh para pengguna smartphone lewat tantangan #AgeChallenge, termasuk di Indonesia. FaceApp adalah aplikasi yang dapat mengubah foto wajah menggunakan beberapa efek. Salah satunya yang digemari adalah efek untuk mengubah wajah menjadi terlihat lebih tua.

Meski terlihat mengasyikkan, pengguna tampaknya harus lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi ini. Pasalnya, FaceApp ternyata bisa saja menyebarkan, menyimpan, bahkan menjual foto pengguna untuk tujuan komersial meski foto tersebut telah dihapus.

Lalu apakah melakukan perawatan penunda penuaan ini dibolehkan dalam syariat Islam? Apakah yang demikian tidak dianggap sebagai menolak takdir Allah bahwa manusia pasti akan bertambah tua?

Apabila jenis perawatan itu sifatnya dapat mengubah ciptaan Allah maka hukumnya haram sebab ciptaan Allah pada dasarnya adalah baik. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

“Sesungguhnya kami Telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.”  (QS. At Tiin: 4)

Mengubah ciptaan Allah berarti mengingkari nikmat Allah dan mengikuti bujukan setan sebagaimana Allah subhanahu wa ta’ala terangkan dalam firman-Nya bahwa salah satu misi setan adalah menyuruh manusia untuk merubah ciptaan-Nya:

“Dan akan Aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya” (QS. An Nisaa’: 119)

Jika seorang perempuan melakukan operasi plastik untuk sekedar tampil cantik secara instan dan permanen maka sebaiknya tidak perlu dilakukan karena dapat mengubah ciptaan Allah dari kondisi normalnya.

Imam Nawawi dalam Syarah Muslim menyatakan bahwa Islam memerintahkan seorang muslim untuk mensyukuri fisik yang ada tanpa mengubahnya. Kalau ingin merubah maka ubahlah mental dan akhlak kita menjadi lebih baik karena disitu letak daya tarik hakiki dari seorang wanita.

Selain itu, syariat Islam telah menyatakan dengan tegas beberapa tindakan yang haram dilakukan wanita dalam mempercantik diri karena termasuk merubah ciptaan Allah yaitu mencabut alis, menyambung rambut, mengikir gigi, dan mentato tubuh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Allah melaknat wanita penyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya, juga wanita pembuat tato dan yang minta ditato.” (HR. Bukhari, Muslim, dan Tirmidzi)

Dalam hadits dari Abdullah bin Mas’ud juga menyebutkan,

“Rasulullah melaknat orang-orang yang memasang tato, menajamkan gigi, mencabut alis mata, dan yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. An Nasa’i)

Dengan demikian maka tindakan apapun yang dapat merubah ciptaan Allah dari kondisi normalnya, hukumnya haram dilakukan termasuk melakukan operasi untuk mengencangkan kulit yang sudah keriput kecuali jika seorang wanita memiliki suatu penyakit atau kelainan yang membuat wajahnya tidak seperti wanita normal maka dia boleh melakukan operasi, misalnya seorang wanita yang usianya baru 20 tahunan tetapi wajahnya sudah banyak keriput karena suatu penyakit tertentu maka dia boleh melakukan operasi untuk mengembalikan wajahnya sesuai usia normalnya.

Hal ini dapat dianalogikan pada kasus anak yang terlahir dengan bibir sumbing. Menurut para ulama hal semacam ini boleh dioperasi untuk mengembalikan bibirnya pada keadaan normal. Akan tetapi jika wanita tersebut memang usianya sudah 50 tahunan dan secara normal memiliki beberapa keriput di wajahnya maka tidak boleh tidak boleh melakukan operasi untuk menghilangkan keriputnya apalagi membuat wajahnya lebih muda puluhan tahun.

Lalu perawatan seperti apa yang dianjurkan pada wanita sehingga tidak merubah bentuk asli wajah dan tubuhnya?

Jika perawatan penunda penuaan itu hanya sebatas merawat dan menjaga ciptaan Allah agar tetap baik maka hukumnya boleh, misalnya rutin olahraga agar tubuh tetap sehat dan memakai sunblock agar kulit tidak gosong ketika terkena sinar matahari. Selain itu, diperbolehkan juga untuk menggunakan lotion agar kulit tetap lembab dan memakai pembersih wajah agar tetap bersih. Perempuan juga diperbolehkan untuk menggunakan masker atau krim agar kulit tetap kencang dan awet muda.

Lalu bagaimana dengan menghilangkan kantong mata? Apakah termasuk tindakan yang merubah ciptaan Allah?

Apabila kantong mata tersebut muncul karena seseorang kurang istirahat atau sebab tertentu yang pada keadaan normal orang tersebut tidak memiliki kantong mata maka boleh menjalani perawatan untuk menghilangkan kantong matanya, seperti rutin mengolesi krim mata, beristirahat yang cukup, dan sebagainya. Hal ini tidak dianggap sebagai merubah ciptaan Allah, justru tindakan ini termasuk mengembalikan ciptaan Allah pada kondisi normalnya.

Namun pada umumnya para ulama tetap tidak membolehkan melakukan operasi kecuali dalam keadaan darurat, seperti untuk pengobatan dan sebagainya. Wallahu a’lam.

Sumber : bukuyuni
*Berkomentarlah di kolom komentar dibawah dengan bijaksana yang menginspirasi dan bertanggung jawab.Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti yang diatur dalam UU ITE.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *