Tentang Kami

Berawal dari Amanah Demokrasi Ber-negara lewat Pasal 28 UUD 1945 yang menyatakan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.” Dan Pasal 28E Ayat 3, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Dikutip dari dpr.go.id, UNDANG-UNDANG TENTANG PERS

– Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin.

Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun. Pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman, sehingga perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers.

– Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.

– Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers; Wartawan; Perusahaan Pers; Dewan Pers; Pers Asing; Peran Serta Masyarakat; dan Ketentuan Pidana. Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 23 September 1999.

Berdasarkan itulah SANDEQ POS lahir dan mulai terbit sejak 2010 dengan tagline Pewarta Hingga Pelosok Negeri. Awalnya dirintis dan diolah oleh Syariful Alam, ST, dengan sejumlah wartawan dan staf, terbit dalam bentuk koran Tabloid terbit sekali dalam sebulan dengan oplah 4700 yang tersebar di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tengah, Gorontalo, Manado hingga Kalimantan. dan 2010 menjadi bagian organisasi SPS (Serikat Perusahan Pers) dibawah kepemimpinan Dahlan Iskan.

Secara administrasi ketatanegaraan, SANDEQ POS diterbitkan melalui badan usaha non hukum yaitu Commanditaire Vennootschap (CV), sebelum peraturan Dewan Pers tentang badan hukum Pers dibuat. Setelahnya pada tahun 2017 mengikuti peraturan Dewan Pers dengan mengubah menjadi badan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) yakni PT. Sandeq Pos Alamandar.

Pada 2017, SANDEQ POS kemudian terdaftar di Dewan Pers, sebagai bagian dari Pers Nasional. Seiring waktu SANDEQ POS lalu melahirkan meida Siber yang ditayangkan lewat Internet (On Line) dalam durasi 24 jam (setiap hari non stop), dengan nama SANDEQPOS.com. Karena menyerupai nama Tabloid SANDEQ POS, maka merubah diri menjadi SANDEQPOSNews.com pada tahun 2018, dengan alamat surel www.sandeqposnews.com.

Media siber ini www.sandeqposnews.com kemudian mendapat kepercayaan dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) untuk menjadi anggota pada tahun 2018. Sejak SANDEQ POS terdaftar di Dewan Pers (2017), sejak saat itu  pula SANDEQ POS kerap mendapat undangan berbagai kegiatan, termasuk dari AMSI yang berkaitan media Pers dan UU Pers, Workshop, serta peningkatan profesionalitas perusahaan media dan Jurnalisme.

Tidak itu saja, pada tahun 2022 Pimpinan Redaksi (Pimred) sandeqposnews.com meraih juara 3 menulis berita sosial dalam bentuk Feature yang diikuti ribuan wartawan, baik nasional maupun daerah. Tidak muluk-muluk, SANDEQ POS menjadi bagian inspirasi berkembangnya media Pers di Sulawesi Barat, olehnya itu banyak kemudian terbit media siber maupun cetak. Bahkan sejumlah media menyisipkan nama SANDEQ pada medianya. Itu karena SANDEQ POS sudah sangat dikenal berbagai kalangan masyarakat, khususnya di tengah Pers Nasional.

Kami berupaya menerapkan standar tinggi jurnalisme dalam meliput peristiwa dan menuliskannya secara tegas dan berimbang. Dan menjadi enak dibaca karena memiliki informasi akurat dan faktual. Sandeqposnews.com dapat diakses melalui perangkat komputer juga peranti lain seperti ponsel, BlackBerry, iPhone, iPad dan komputer tablet Android.

Kami berupaya tampil dengan kesederhanaan di pemberitaan, tidak semata mengejar duniawi, namun juga mengedepankan kaidah hukum, budaya, dan prinsip-prinsip adat ketimuran untuk meraih cita akhirat, tentu saja dengan kaidah, UUD 1945, UU Pers, Kode Etik Jurnalisme, dan Amnesti Internasional. Kami berupaya untuk menjaga Transformasi Informasi sebagai Pewarta Hingga Pelosok Negeri.

…………………………………………………………………………………………….

Pemimpin Redaksi /Penanggung Jawab : Syariful Alam

Redaktur Tamu : Awaluddin Razak, Yusri Sarebong.

Lay Out/Design : Awaluddin, Iqbal

Kontributor : Irfanto Majid, Amiruddin (Makassar, Gowa, Takalar, Maros, Sulsel)

Sainuddin (Mamuju, Mateng), Nurdin (Pasangkayu, Sulteng), Edy Yusuf (Jabodetabek), La Ode Rizal (Sultra).

Advokat : Muhammad Arsyi Jailolo, SH, MH.

Email Redaksi : beritasandeqpos@gmail.com

Diterbitkan oleh PT. SANDEQ POS ALAMANDAR

Akta Notaris : Cici Harfiah, SH, M.Kn.

Tanggal 29 Maret 2017 Nomor 35

Keputusan Menteri Hukum dan HAM, Nomor : AHU-0017793.AH.01.01.TAHUN 2017

Bank BPD Sulselbar Majene

Redaksi : Passarang Selatan, Kel. Totoli, Kec. Banggae, Kab. Majene, Sulawesi Barat 91415

Iklan/Redaksi : 085696483370 – 085242698480