ANCAMAN KRISIS LISTRIK KARENA KRISIS PASOKAN BATUBARA

- in BERITA, HUMANIORA, NASIONAL, OPINI
413
0

ANCAMAN KRISIS LISTRIK KARENA KRISIS PASOKAN BATUBARA

Oleh : Hamzinah

     Pemerintah RI menyatakan kebijakan penghentian ekspor batubara ke sejumlah negera adalah upaya dalam menjaga kepentingan rakyat di dalam negeri. Krisis batubara Internasional yang sedang terjadi, membuat pemerintah harus mengamankan ketersediaan batubara untuk kebutuhan rakyat.  (CNNIndonesia.com).

  Pemerintah memutuskan untuk melarang seluruh perusahaan pertambangan batubara untuk melakukan ekspor batubara mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2022. Kebijakan yang tertuang dalam surat edaran Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan SDA yang terbit pada 31 Desember 2021 lalu. Dikatakan oleh Deputi I Staf Kepresidenan, Febri Calvin adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada rakyat. Hal ini mengacu pada kebutuhan batubara seluruh dunia akibat krisis batubara yang terjadi. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan mengamankan sumber daya batubara yang ada, guna ketersediaan dan kepentingan dalam negeri, seperti keamanan pasokan listrik. (CNBCIndonesia.com)

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) bereaksi keras atas keputusan pemerintah. Menurut mereka, keputusan tersebut akan mengganggu volume produksi batubara nasional sebesar 38-40 juta ton perbulan. Selain itu, pemerintah juga akan kehilangan devisa hasil ekspor batubara sebesar kurang lebih tiga miliar dollar AS perbulan. Yang tak kalah penting, keputusan tersebut menciptakan ketidakpastian usaha sehingga berpotensi menurunkan minat investasi di sektor pertambangan mineral dan batubara. (apbi-icma.org).

Akibat Sistem Kapitalisme

Keputusan penghentian ekspor pemerintah menggoyang pasar dunia, hal itu tak lepas dari peran Indonesia yang masih menjadi pengekspor utama batubara global. Pasar khawatir jika keputusan berlanjut ketahanan energi negara-negara di Asis Pasifik, seperti China, India, Jepang, dan Korea Selatan akan berdampak. Pemerintah harusnya memutuskan memperbaiki kontrak jangka panjang batubara agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan suplai dalam negeri.

Menteri ESDM mengeluarkan perubahan domestic market obligation (DMO) yang bisa dievaluasi setiap bulan. Pemerintah mengancam perusahaan yang tidak menepati kontrak akan diberi penalti atau bahkan dicabut izinnya. Polemik atas keputusan ini sejatinya wajar terjadi. Sebab, sejak awal pengelolaan batubara disandarkan pada ekonomi kapitalistik. Konsep kapitalisme neoliberal tidak memberikan manfaat besar bagi rakyat. Konsep ini telah menjadikan korporasi swasta menguasai sumber daya energi dan tambang.

Padahal, semua itu adalah aset yang seharusnya dikelola negara dan hasilnya diperuntukkan bagi kemaslahatan umat. Ketika kepemilikan sudah di tangan pengusaha profit menjadi satu-satunya tujuan, kerakusan korporasi tak pernah berbelas kasih, tak akan peduli masyarakat sekitar yang terkena dampak. Semakin memprihatinkan, kala pemerintah hanya bertugas sebagai penjaga korporasi. Mereka menjaga korporasi agar tetap aman beroperasi di tengah teriakan warga yang harus membayar mahal kebutuhan listrik mereka.

Argumen bahwa pengelolaan SDA oleh asing akan profesional sehingga dapat menciptakan lapangan kerja bagi rakyat sekitar, hanyalah omong kosong yang menyakitkan. Faktanya, perusahaan–perusahaan batubara itu hanya mengejar untung dengan melakukan ekspor besar-besaran tanpa peduli kebutuhan listrik rakyat dalam negeri.

Islam Mengatur SDA

Islam menetapkan sejumlah sumber daya alam tidak bisa dimiliki individu, kepemilikannya adalah milik seluruh rakyat. Negara menjadi pengelolanya untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Kalaupun ada individu atau perusahaan yang terlibat dalam pencarian, produksi atau distribusinya, maka ia hanya dibayar sesuai dengan kerjanya yang diistilahkan dengan service contract bukan dengan pola konsesi atau bagi hasil yang seakan-akan kontraktor menjadi bagian dari pemilik.

Pasalnya, hak kepemilikan umum tidak bisa dialihkan kepada siapapun. Pembahasan mengenai barang tambang sejatinya telah diulas oleh para fukoha pada masa lampau. Mereka berpendapat bahwa penguasaan individu atas barang-barang tambang yang melimpah dan menguasai hajat hidup orang banyak merupakan milik publik dan tidak boleh dikuasai oleh individu.

Imam Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni telah merinci masalah ini. Beliau berpendapat bahwa barang tambang yang tampak (zhahir) seperti garam, air, sulfur, ter, batubara, minyak bumi, celak, yakut dan semisalnya merupakan milik umum tidak boleh dimiliki secara privat dan dikuasai siapapun, meskipun tanahnya dihidupkan oleh orang tertentu. Seseorang juga dilarang menguasainya dengan mengabaikan kaum muslim lainnya karena akan membahayakan dan menyusahkan mereka. Kemudian lanjut beliau, barang-barang itu terkait dengan kepentingan umum umat Islam, sehingga tidak boleh dihidupkan oleh pihak tertentu (untuk dikuasai) ataupun pemerintah menguasakan barang itu kepada pihak tertentu. Beliau mencontohkan, jika aliran air dan jalan umat Islam yang merupakan ciptaan Allah SWT yang sangat melimpah dan dibutuhkan, dimiliki oleh pihak tertentu maka ia akan berkuasa untuk melarang penggunaannya.

Beliau mengutip pernyataan Ibn ‘Aqil : “Barang-barang tersebut merupakan barang milik Allah yang Maha Mulia dan keberadaannya sangat dibutuhkan. Jika ia dimiliki seseorang, lalu menguasainya, maka akan menyulitkan manusia. Jika ia mengambil kompensasi (darinya) maka akan membuatnya mahal sehingga ia telah keluar dari ketetapan Allah SWT untuk menjadikannya sebagai milik umum kepada pihak-pihak yang membutuhkan tanpa adanya ketidaknyamanan. Ini adalah pendapat mazhab Syafi’i dan saya tidak mengetahui ada yang menyelisihinya.”

Dengan penerapan konsep ekonomi ini negara Islam akan mengelola batubara secara mandiri dan tidak diintervensi oleh perusahaan maupun negara manapun. Jika itu terjadi hasil pengelolaan batubara akan membawa kemakmuran bagi rakyatnya. Wallahu a’lam bi ash showwab.

*)Pemerhati Medsos tinggal di Majene.

*Berkomentarlah di kolom komentar dibawah dengan bijaksana yang menginspirasi dan bertanggung jawab.Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti yang diatur dalam UU ITE.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *