Dewan Pers Tegaskan kepada Semua Pihak Agar Tidak Melayani Permintaan THR dari Kalangan yang Mengatasnamakan Wartawan atau Lembaga Pers

Surat Imbauan Dewan Pers terkait Pelarangan melayani oknum wartawan ataupun lembaga pers yang memintah THR ke setiap instansi lembaga pemerintah dan swasta. (Dewan Pers doc).

SANDEQPOSNews.com, Sulawesi — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H yang akan jatuh pada 10 -11 April 2024 ini, Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan
dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media,
baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.

Hal ini menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan
pers, ataupun media.

Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan
praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR.

Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya.

Ketua Dewan Pers melalui rilis resmi ke berbagai organisasi pers dan organisasi wartawan, serta lembaga pemerintah menyampaikan penegasan tersebut.

“Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak/Ibu, wajib untuk menolaknya. Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras,
dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau
alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Selain itu Bapak/Ibu bisa
melaporkannya kepada Dewan Pers,” tandas ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H.,M.S, melalui rilis resmi Dewan Pers Nomor : 346/DP/K/III/2024 Jakarta, 28 Maret 2024.

Perlu dicatat bahwa organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers adalah sebagai berikut:
1. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),
2. Aliansi Jurnalis Independen (AJI),
3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI),
4. Perusahaan Radio Siaran Swata Nasional Indonesia (PRSSNI),
5. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI),
6. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI),
7. Serikat Perusahaan Pers (SPS),
8. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
9. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
10. Pewarta Foto Indonesia (PFI)
11. Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).

“Dewan Pers sekali lagi mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani
permintaan THR, bingkisan, atau sumbangan terkait Hari Raya Idul Fitri 1445 H dari
pihak-pihak yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers,” tambah ketua Dewan Pers.

Hal yang sama Dewan Pers tidak mengijinkan Konstiuen Dewan Pers untuk melakukan hal yang sama.

Demikian, imbauan ini dibuat dalam rangka menjaga integritas wartawan Indonesia dan menjaga kemerdekaan pers dari pengaruh negatif oknum yang mengatasnamakan media atau wartawan serta dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan pers nasional.
Dewan Pers.

Imbauan tersebut ditembuskan Kepada Yth :
1. Panglima TNI
2. Kapolri
3. Sekretaris Negara
4. Menteri Dalam Negeri
5. Menteri Komunikasi dan Informatika
6. Pimpinan BUMN/BUMD
7. Pimpinan Perusahaan
8. Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Indonesia
9. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika se-Indonesia.
Editor : Redaksional SANDEQPOSNews.com

Siapa Saja Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Apakah Boleh Kepada Orang Tua, Saudara, atau Anak? Berikut Penjelasan Qur’an dan Hadis

Apa yang Dilakukan pada Malam Ganjil 10 Hari Terakhir Ramadhan? Berikut Hadis Nabi Muhammad sallallahu alaihi wasallam serta Jadwal Imsakiyah dan Malam Ganjil Ramadhan 2024

PJ Gubernur Sulbar Serahkan Bantuan Hibah untuk Rumah Ibadah dan Korban Banjir di Mamasa

PJ Gubernur Sulbar Dorong Kerukunan Antar Umat Beragama dan Kolaborasi Program di Kunjungan Safari Ramadan ke Mamasa

Pj Gubernur Sulbar dan PT. Hadji Kalla Sepakat Kerjasama Peningkatan Infrastruktur Jalan dan Jembatan

Safari Ramadhan ke Majene, Kapolda dan Ketua PD Bhayangkari Sulbar Serahkan Bantuan ke Anak Yatim Piatu

Pj Gubernur Sulbar, Prof Zudan, Sidak ke OPD: Dorong Program Toilet Bersih untuk Peningkatan Lingkungan Kerja

Breaking News, Berita Duka : Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Raji’un Telah Berpulang ke Rahmatullah Jurnalis TvOne, Rasman ABD Rahman

*Berkomentarlah di kolom komentar dibawah dengan bijaksana yang menginspirasi dan bertanggung jawab.Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti yang diatur dalam UU ITE.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *