SANDEQPOSNews.com, Majene — Wartawan dilarang masuk ke area gedung untuk meliput tanpa menggunakan kartu identitas yang dibuat oleh KPU (komisi pemilihan umum) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.
Ironisnya, Debat Publik tetapi akses untuk mendapatkan informasi dan sumber liputan oleh wartawan tertutup untuk mengolahnya menjadi berita yang selanjutnya dipublikasi untuk kepentingan informasi bagi masyarakat umum.
Wartawan yang tidak menggunakan (memakai) kartu identitas yang dibuat oleh KPU Majene dicegat masuk ke gedung atau Boyang Assamalewuang untuk meliput. Kejadian itu berlangsung saat wartawan media ini hendak masuk meliput acara debat tahap ke-2 pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil Bupati Majene periode 2024 – 2029, Senin (18/11/2024).
Ketika wartawan menanyakan kenapa dilarang masuk, seorang petugas aparat kepolisian dari Polres Majene yang berjaga di pintu masuk gedung tersebut menyatakan tidak boleh, karena itu sudah aturan.
“Tidak boleh biar memakai kartu Pers?” tanya wartawan ke petugas itu.
” Iya tidak boleh pak, harus ada kartu identitas dari KPU Majene,” kata anggota polisi berbadan tegap tinggi itu di antara sejumlah aparat kepolisian. Polres Majene.
Karena dilarang masuk, wartawan media ini pun terpaksa pasrah dan undur diri dari depan pintu..masuk gedung
Informasi yang dihimpun dari salah satu wartawan, bahwa KPU membuat aturan tidak boleh masuk gedung debat kandidat calon Paslon Bupati dan wakil Bupati Majene, walaupun wartawan itu memakai kartu Pers jika tidak memakai kartu identitas dari KPU Majene.
“Iya dilarang masuk kalau tidak ada kartu identitas dari KPU Majene sekalipun ada kartu Pers,” ujar salah satu wartawan Majene yang mengaku kerap mengikuti rapat koordinasi KPU Majene dengan instansi terkait.
Menghalangi Wartawan/Pers Menjalankan Jurnalistik Dapat Dipidana Berdasarkan UU Pers Tersebut di Bawah Ini :
Pasal dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang mengatur tentang penghalangan wartawan meliput adalah Pasal 18 ayat (1). Pasal ini menyatakan bahwa menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Selain itu, UU Pers juga mengatur beberapa hal terkait pers, seperti:
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pers nasional tidak boleh disensor, dibredel, atau dilarang penyiarannya.
Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dan gagasan.
Pasal 8 UU Pers memberikan perlindungan yang menyeluruh, mendasar, dan profesional terhadap profesi wartawan.
UU Lebih Tinggi Daripada Peraturan Lembaga Pemerintahan
Undang-Undang (UU) lebih tinggi daripada aturan suatu lembaga pemerintahan:
Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah:
- Undang-Undang Dasar 1945
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat – (MPR)
- Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Keputusan Presiden
- Peraturan Daerah
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang kekuasaan membentuk UU. Setiap rancangan UU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan satu dengan yang lainnya.
Kartu pers diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers :
UU ini mengatur semua kegiatan jurnalistik, termasuk media cetak, elektronik, dan saluran lainnya.
UU ini juga mengatur pembentukan Dewan Pers yang bersifat independen.
UU ini menegaskan bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan.
UU ini juga mengatur bahwa peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
UU ini juga mengatur bahwa wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum (lex generali).
Selain itu, dalam PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANGK ETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK, secara umum menjelaskan :
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, perlu dibentuk undang-undang yang mengatur tentang keterbukaan Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis. |
|||||
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik. |
|||||
Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi. |
|||||
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan tercipta kepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki. |
|||||
Dengan membuka akses publik terhadap Informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemerintahan yang baik (good governance) |
Dari sejumlah refereni Perundang-undangan tentang akses keterbukaan informasi tersebut di atas, maka patut diduga pihak penyelenggara Debat Publik Paslon Pilkada Majene 2024 melanggar UU serta UU Pers Nomor 40 tahun 1999. (*)