SANDEQPOSNews.com, Majene — Ikatan Mahasiswa Mandar Majene Indonesia (IM3I) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Polres Majene, Propinsi Sulawesi Barat, Jl. Jend. Sudirman, Jum’at (28/6/2024).
Unjuk rasa damai yang melibatkan puluhan anggota IM3I ini, dipimpin oleh Muh. Sahrul Akbar selaku Jenderal Lapangan (Jendlap), dengan sejumlah atribut poster dan spanduk. Salah satu spanduk utama tertulis ; IM3I Mendesak Polres Majene Mengusut Tuntas Kasus Keracunan MASSAL di Pamboang, “Majene Krisi Kemanusiaan”, RIP Keadilan.
Berdasarkan Rilis sekaligus peryataan sikap IM3I yang dibagikan ke sejumlah media dan pengguna jalan di jalur trans Sulawesi tersebut, bahwa pada hari Senin (6/5/2024) terjadi kasus keracunan makanan massal pada balita di Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene.
Peristiwa ini diduga terjadi akibat kelalaian Dinas Keluarga Berencana (DPPKB), Dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian PenduduK, dalam program Pemberian Makanan Tambahan (PMT). Program PMT oleh DPPKB dilaksanakan pada tahun 2024 ini bertujuan untuk mencegah stunting di masyarakat Majene.
“Namun, kenyataannya program ini malah mengancam keselamatan balita yang menjadi objek program tersebut,” sebut rilis IM3I.
Lalu, IM3I pada 24 Juni melakukan wawancara dengan 20 korban, termasuk keluarga korban yang dirujuk ke Rumah Sakit Umum Majene. Mayoritas keluarga korban menekankan pentingnya penanganan serius terhadap kasus ini, namun hingga kini belum ada kejelasan dan keadilan.
“Mereka sangat berharap adanya penjelasan dari pihak kepolisian dan meminta keadilan atas kejadian keracunan massal ini,” Sambung rilis ini yang ditandatangani oleh Jendlap unjuk rasa IM3I, Sahrul.
Terkait hal ini, IM3I menyebutkan ada beberapa pasal dan UUD yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, diantaranya UU kesehatan Nomor 36 Tahun 2009. Dan Undang- Undang Dasar 1945
Pasal 28B ayat (2), Pasal 28H ay 2at (1).
Dan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Serta Pasal 360-361 KUHP serta pasal 474 ayat (1) dan (2) serta pasal 475 UU 1/2023 yang mengatur tentang Culpa.
IM3I menegaskan, pihak kepolisian harus transparan dalam menyelesaikan kasus keracunan massal di Kecamatan Pamboang.
“Masyarakat sangat berharap kepolisian transparan dalam menyelesaikan kasus ini,” terang dalam rilisnya.
“Jika tidak ada langkah konkret dan taktis, hal ini akan menjadi bumerang bagi kepolisian sendiri, menambah ketidakpercayaan masyarakat,” jelasnya.
Hal tersebut tertera dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang menjelaskan bahwa Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
“Bukan malah menghilang tanpa kabar atau tidak transparan dan akuntabel terhadap kasus keracunan di Kecamatan Pamboang,” pungkas rilis IM3I.
Selain melakukan orasi secara bergantian di depan kantor Polres Majene, IM3I juga menemui pihak Polres Majene, namun diterima oleh KBO Reskrim, Ipda Karsono dan Kanit Tipidter Reskrim, Ipda M Paridon Badri KM didampingi sejumlah anggota reskrim lainnya.
Adapun tuntutan melalui pernyataan sikap IM3I :
1. Usut Tuntas Kasus Keracunan di Pamboang
2. Desak Pemda Majene Bertanggung Jawab Dalam Program PMT
3. Evaluasi Kinerja Polres Majene
4. Memberikan Pelayanan Medis Rutin Kepada Korban Keracunan
5. Transparansi Proses Penyelidikan Kasus Keracunan Massal di Pamboang.
Sumber Rilis IM3i
Editor : Daeng Nompo’