SANDEQPOSNews.com, Majene — Akar penyebab korupsi adalah lantaran nafsu hidup untuk bermewah-mewah. Melakukan pembengkakan anggaran (mark up) pada kegiatan pembiayaan (pekerjaan) yang tidak diinginkan dan melibatkan biaya yang tidak terduga.
Dilansir dari ACLC KPK.go.id, bahwa Akar penyebab korupsi, kata Ibnu Khaldun, sejarawan dan pemikir muslim asal Tunisia ketika menulis soal ini sekitar abad ke-14, lantaran nafsu hidup. Kalangan kelompok berkuasa memiliki nafsu hidup untuk bermewah-mewah, katanya. Untuk menutupi pengeluaran yang serbamewah itulah, mereka yang berkuasa melakukan korupsi (Robert Klitgaart, 1988).
Dari segi teori Korupsi, menurut Robert Klitgaard, pengertian korupsi dilihat dari perspektif administrasi negara. Korupsi adalah suatu tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi jabatan di suatu negara.
Dari ulasan di atas tersebut banyak dijumpai dan bahkan sudah terjerat hukum bagi para pelaku MarkUp yang juga disebut Korupsi. Pelaku Korupsi umumnya dilakukan oknum-oknum pejabat atau pegawai kantor pemerintah serta rekanan proyek pemerintahan yang terlibat dalam suatu pekerjaan yang menggunakan anggaran negara (anggaran pendapatan belanja negara/APBN) maupun anggaran daerah (anggaran pendapatan belanja daerah/APBD).
Seperti halnya di Kabupaten Majene, Propinsi Sulawesi Barat, akhir-akhir ini marak menjadi perbincangan di tengah masyarakat terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan Sulawesi Barat (BPK Sulbar) yang menjadi salah satu indikasi Diduga terjadi Markup anggaran proyek renovasi rumah jabatan (Rujab) Bupati Majene, yang bersumber dari anggaran sebesar Rp891.301.220,52 termasuk PPN 11% dengan sumber dana berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA), Juniardi, S.Pd, M.Si, kepada sejumlah awak media mengatakan,
BPK Perwakilan Provinsi Sulbar menemukan kelebihan pembayaran pekerjaan lanjutan rehab rumah jabatan Bupati Majene senilai Rp62.031.961,45.
“Dalam pekerjaan proyek renovasi Rujab Bupati Majene, BPK Perwakilan Provinsi Sulbar menemukan adanya kelebihan pembayaran pekerjaan lanjutan rehab rumah jabatan Bupati Majene senilai Rp62.031.961,45,” Ungkap Juniardi, Jumat 21 Juni 2024.
Menurut Juniardi, temuan tersebut termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Majene Tahun 2023 Nomor 12.B/LHP/XIX.MAM/05/2024, yang diterbitkan pada tanggal 14 Mei 2024.
Dalam laporan tersebut, lanjut Juniardi, pekerjaan lanjutan rehab rumah jabatan dilaksanakan oleh CV SME berdasarkan Kontrak Nomor 08.02/KONT.DAU-BG/CK-DPUPR/IX/2023 tanggal 27 September 2023 dengan kontrak senilai Rp891.301.220,52 termasuk PPN 11% dengan sumber dana berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU).
“Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 90 hari kalender terhitung mulai tanggal 27 September sampai dengan 25 Desember 2023. Hal ini sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 08.03/SPMK/CK-DPUPR/IX/2023 tanggal 27 September 2023,” imbuh Jun sapaan Juniardi sosok bertubuh tinggi besar itu.
Jun mengungkapkan, pekerjaan tersebut telah selesai dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor 01.03.5.1/BAST-CK/DPUPR/XII/2023 tanggal 25 Desember 2023 dan telah dilakukan pembayaran belum termasuk retensi 5 % senilai Rp44.565.061,00.
Menurut Jun, pembayaran pekerjaan rehab rumah jabatan dilakukan tiga kali angsuran, pembayaran uang muka 50 % dengan SP2D Nomor : 34.01/04.0/000196/LS/1.03.0.00.0.00.03.0000/P.04/10/2023, dengan nilai Rp445.650.610,00 pada tanggal 2 Oktober 2023.
Lebih Jauh Jun mengungkapkan, bahwa pembayaran 25 % dengan SP2D Nomor : 34.01/04.0/000856/LS/1.03.0.00.0.00.03.0000/P.06/12/2023, dengan nilai Rp100.271.389,00 pada tanggal 27 Desember 2023.
Berikutnya pencairan ketiga tanggal yang sama, 27 Desember 2023, pembayaran senilai Rp300.814.162,00 melalui SP2D 34.01/04.0/000857/LS/1.03.0.00.0.00.03.0000/P.06/12/2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan BPK bersama penyedia, PPTK, dan Inspektorat pada tanggal 9 Maret 2024, ditemukan beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume kontrak sebesar Rp62.031.961,45.
Adapun perhitungan kekurangan volume pekerjaan lanjutan rehab Rujab Bupati Majene adalah ruangan keluarga, yakni :
– Pekerjaan lantai dan keramik senilai Rp22.574.965,05.
– Pekerjaan dinding dan kuseng senilai Rp25.362.331,19.
– Pekerjaan Plafond senilai Rp6.299.667.
– Pekerjaan MEP (Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing) senilai Rp580.000.
– Pekerjaan pengecatan dan maintenance (kegiatan untuk memelihara dan menjaga fasilitas yang ada serta memperbaiki) senilai Rp1.053.372,32.
– Pekerjaan 2 kamar tidur untuk anak, meliputi pekerjaan lantai dan keramik senilai Rp4.988.083,89, dan pekerjaan MEP senilai Rp1.173.542.
Menurut Jun, BPK telah melakukan konfirmasi kepada penyedia untuk menjelaskan terkait rincian RAB (Rancangan Anggaran Biaya) yang ditawarkan dan menjadi acuan dalam pembayaran.
Diduga Melanggar Peraturan Presiden
Hingga konfirmasi terakhir, penyedia tidak bisa memberikan rincian beserta bukti pendukung yang dapat mempertanggungjawabkan hasil pekerjaan tersebut, sehingga kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 27 ayat (6) huruf a, b, dan c yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat kontrak ditandatangani, (b) Pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan, dan (c) Nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan,
Kemudian, di Pasal 78 ayat (3) huruf d dan e yang menyatakan bahwa dalam hal penyedia:
a) Melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit, dan (b) Menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan kontrak berdasarkan hasil audit;
Berikutnya Penyedia dikenai sanksi administratif, yakni nerdasarkan Pasal 78 ayat (4) yang menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa huruf d yaitu sanksi ganti kerugian.
Atas dasar itu, BPK merekomendasikan Bupati Majene untuk menginstruksikan Kepala Dinas PUPR untuk memproses kelebihan pembayaran senilaiRp62.031.961,45 dan menyetorkan ke kas daerah oleh CV SME.
Kantor PUPR Majene Terkesan Lengang
SANDEQPOSNews.com berupaya untuk melakukan konfirmasi ke kantor Dinas PUPR (pekerjaan umum dan perumahan rakyat) Pemda Majene, Selasa (25/6/2024), untuk menemui Kepala Dinas PUPR Majene, Andi Asraf Tammalele, yang juga merupakan adik kandung bupati Majene, Andi Achmd Syukri Tammalele (AST). Namun kantor PUPR Majene terkesan lengang saat memasuki ruangan kantor, hanya segelintir pegawai PUPR terlihat. Andi Asraf selaku kepala Dinas PUPR tidak berada di tempat, bahkan semua kepala bidang pun juga tak berada di kantor.
Seorang staf bagian umum yang yang ditemui mengatakan, Andi Asraf sedang keluar. Ditanya apakah ada agenda acara? Staf itu tidak tahu menahu.
“Saya juga tidak tahu pak,” kata seorang staf bagian umum kantor PUPR Majene, pagi itu.
Sementara ruangan Seksi Litbang dan pemanfaatan ruang serta Seksi Bangunan pun tampak sepi staf, hanya seorang staf terlihat sedang berada di ruangan mengutak-atik laptop.
“Tidak ada pak, sedang ke Palu (Sulawesi tengah),” ujarnya.
Selanjutnya menuju kantor Bidang Bina Marga yang berada di belakang kantor induk PUPR Majene. Di kantor yang menangani khusus infrastruktur jalan ini pun lengang, Kabid Bina Marga belum datang di pukul 11.00, WITA.
“Belum datang pak, duduk’maki dulu. Tunggu’mi pak tidak lama’mi datang itu,” kata seorang perempuan, staf Bina Marga itu.
Setelah berkeliling kantor mencari sosok Kadis dan para Kabid di PUPR Majene itu tidak berhasil, akhirnya SANDEQPOSNews.com keluar, lalu menuju salah satu swalayan yang ada di seberang jalan kantor PUPR Majene Jl. Jend. Ahmad Yani, Kel. Rangas, Kec. Banggae, Majene, akhirnya bertemu seorang staf PUPR. Staf ini menjelaskan saat ditanya kemana semua gerangan para pejabat PUPR Majene? Staf itu menjelaskan jika Kadis Bina Marga sedang menuju Kabupaten Mamuju (ibukota Sulawesi Barat), sedangkan Kabid Pengairan sedang di Mamuju.
“Kalau Kabid Bina Marga sedang ke Mamuju pagi ini, kalau Kabid Pengairan masih sedang di Mamuju,” ungkap staf itu.
Berdasarkan catatan SANDEQPOSNews.com, Rujab bupati Majene periode Bupati Majene, Andi Achmad Syukri Tammalele (AST), dikerjakan dalam dua tahap, yaitu tahap ke-1 pada tahun 2022 dan tahap ke-2 tahun 2023, yang dianggarkan dari APBD 2021 sebesar Rp2 Miliar.
Laporan berita ini sudah tayang di SANDEQPOSNews.com https://sandeqposnews.com/2024/06/26/10108/
– Dengan judul Diduga MarkUp: BPK Perwakilan Sulbar Temukan Kelebihan Pembayaran pada Proyek Renovasi Rujab Bupati
Laporan tim
Editor : Daeng Nompo’
Rujab Bupati Majene Mengalami Banyak Kerusakan, Kini Tahap Direnovasi Anggaran Rp2 Miliar