SANDEQPOSNews.com, Majene — Setelah penyelidikan hingga penyidikan dilakukan Oleh Unit Tipikor (tindak pidana Korupsi) Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Polres Majene beberapa masa dan sudah P21, akhirnya menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Pembangunan Instalasi Lumpur Tinja (IPLT) Kabupaten Majene.
Proyek IPLT merupakan program kerja dari Satker (satuan kerja) Pengembang air minum dan Sanitasi (PAMS) Provinsi Sulawesi Barat tahun aggaran 2015 dan bersumber dari APBN (anggaran pendapatan belanja negara) sebesar Rp3.096.000.000.
Dalam pelaksanaan proyek tersebut diduga terjadi tindakan penyelewengan anggaran alias Korupsi. yang Tidak sesuai dengan Bestek (Peraturan dan Syarat syarat pelaksanaan suatu pekerjaan bangunan atau proyek).
Keempat Diduga Korupsi ini adalah RL (KPA ; kuasa pengguna anggaran), RH (PPK ; Pejabat Pembuat Komitmen), RG (Kontraktor Pelaksana) dan NB (Direktur Perusahaan. Berdasarkan rilis humas Polres Majene, Rabu (3/1/2024),Keempatnya ditahan karena sudah berstatus P21 berdasarkan pemberitahuan hasil penyidikan perkara dengan nomor surat : B-1770,1771/P.6.11/Ft.1/12/2023 tanggal 22 Desember 2023.
Kasat Reskrim AKP Budi Adi, SH, melalui Kanit Tipikor Polres Majene IPDA Aulia Usmin menjelaskan proyek pekerjaan pembangunan IPLT tahun aggaran 2015 itu menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN sebesar Rp. 3.096.000.000,- (Tiga Milyar Sembilan Puluh Enam Juta Rupiah) dimana dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Temuan lainnya, kata IPDA Aulia Usmin, juga terdapat kekurangan Volume pekerjaan, terdapat pengadaan Fiktif dan membayarkan kelebihan pekerjaan yang tidak terdapat dalam Kontrak, sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 635.533.880,01.
Untuk Barang Bukti yang diamankan saat ini, sebanyak 90 Dokumen dan Surat terkait Pembangunan IPLT Kabupaten Majene serta Uang tunai jutaan rupiah.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUH. Pidana.
Untuk ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Sedangkan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
IPDA Aulia mengungkapkan, masing-masing tersangka RL, NB, dan RG ditahan sejak tanggal 29 Desember 2023, sementara RH dilakukan penahanan sejak tanggal 30 Desember 2023 sampai dengan 20 hari kedepan.
“Ke empat tersangka di tangkap ditempat yang berbeda ada yang di wilayah Makassar (Sulawesi Selatan), Majene dan Mamuju,” pungkasnya.
Editor: Redaksi SANDEQPOSNews.com