SANDEQPOSNews.com, Majene – Tersangka tabrak lari, Halwi (19), empat hari mengumpet setelah peristiwa menabrak itu, barulah menyerahkan diri ke kantor Sat Lantas Polres Majene. Tersangka diantar orang tuanya ke kantor Polres pada 2 Agutus 2023, lalu.
Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) itu sedang mengendarai Dump Truck (truk jungkit) ISUZU warna putih dengan plat nomor polisi DP 8601 GI dari arah Mamuju ke Majene. Saat yang bersamaan sebuah motor Yamaha Mio Sporty warna biru dikendarai Muhammad Arafik (35) membonceng dua orang, yakni Ansar Udin Saputra (18) dan Sarif Albani (8), dari arah Desa Sumakuyu, Kec. Tubo Sendana, Majene, hendak menuju Desa Salutambung, Kec. Ulumanda, Majene, untuk mencari ikan.
Sopir Truk Jungkit, Halwi (tersangka) yang melajukan truknya pada Sabtu (29/7/2023), sekira pukul 05.00, wita, dengan kecepatan sekira 60 km/jam sedang melaju di Dusun Belalang, Desa Onang Utara, Kec. Tubo Sendana, tiba-tiba keluar lajur hingga akhirnya tak mampu megendalikan truknya lalu menabrak pemotor tersebut.
“Kecepatannya diperkirakan 60 km/jam, saat berada di Dusun Belalang, Desa Onang Utara, Kec. Tubo Sendana tiba-tiba keluar lajur, hingga akhirnya tak mampu megendalikan truknya lalu menabrak pemotor tersebut,” ungkap Kasat Lantas Polres Majene, AKP Muhammad Irwan didampingi Kasi Humas polres Iptu Muhammad Irwan dan petugas Sat Lantas, pada konferensi Pers di Aula Mapolres, Kamis (7/9/203).
Akibat kecelakaan ini, kata AKP Irwan, dari pemotor satu korban mengalami luka kritis sedang dirawat di rumah sakit, yakni Ansar Udin. Sementara dua lainnya meninggal dunia, Muhammad Arafik (pembonceng ) dan Sarif Albani. Dari data diperoleh, Ansar merupakan warga Dusun Tatibajo Desa Salutambung Kec. Ulumanda, Muhammad Arafik warga dan Sarif Albani adalah warga Dusun Sumakuyu Desa Onang, Kec. Tubo Sendana, Majene.
“Tersangka kini kami tahan untuk penyidikan lebih lanjut, bersama dengan sejumlah barang bukti yang disita,” pungkas AKP Irwan.
Barang Bukti dari kecelakaan
– 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Sporty warna Biru TANPA TNKB.
– 1 (satu) Unit Mobil Dump Truck ISUZU warna Putih NoPol. DP 8601 GI.
– 1 buah Baju kaos warna hitam yang di gunakan pada saat terjadinya kecelakaan.
1 logo ISUZU yang berhuruf Z.
1 logo ISUZU yang berhuruf U.
– Dan Pecahan kaca depan Mobil Dump Truck ISUZU warna Putih No.Pol. DP 8601 GI.
Persangkaan dan ancaman :
Terhadap Pelaku diduga melakukan tindak pidana Kecelakaan Lalu Lintas, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 310 ayat (4) dan atau pasal 312 Undang-Undang Ankutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
– Pasal 310 Ayat (4) yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia diancaman dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 12.000.000
– Pasal 312 yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000.
Editor : Daeng Nompo'
Operasi Zebra Marano Mulai Hari ini, Kasat Lantas Polres Majene Jelaskan Sasarannya
Desas-desus : Mentan Syahrul “Kuda Hitam” Cawapres Prabowo atau Ganjar?