SANDEQPOSNews.com, Majene ─ Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Resrkrim) Polres Majene akhirnya menangkap seorang pelaku pelecehan terhadap dua perempuan di tempat berbeda, yakni di Kecamatan Banggae dan Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.
Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri yang memimpin langsung konferensi pers itu mengatakan, pelaku berinisial FD ini akhirnya ditangkap di rumahnya di Lingkungan Pakkola, Kelurahan Banggae, Kecamatan Banggae, Majene, oleh anggota Satres Polres Majene pada Kamis 10 Agustus tahun 2023, sekira pukul 16.30, Wita. Setelah ditangkap dan diperiksa, pelaku kemudian dibawa ke kantor Polres Majene untuk penyeleidikan lebih lanjut.
“Motifnya untuk memuaskan hasrat nafsu, jika ada uang yang ditemukan, Ia (pelaku) mengambilnya,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Adi, Kasi Humas Iptu Muhammad Irwan, Kasi Propam Iptu slamet Riyadi, KBO Sat reskrim Ipda karsono, dan sejumlah anggota Sat Reskrim, di aula Polres Majene, Jum’at (25/8/2023.
Sebelum penangkapan dilakukan, terlebih dulu dilakukan serangkaian penyelidikan oleh personil gabungan Reskrim dan Intelijen Polres Majene.
Kronologi Peristiwa
Aksi Pertama Pelaku Pelecehan
Berdasarkan rilis Sat Reskrim Polres Majene yang disampaikan oleh Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri, peristiwa ini bermula pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2023, dini hari sekira pukul 04.30, wita, di Kecamatan Banggae Timur, Majene, pelaku FD masuk ke dalam kamar korban (inisial NR) dengan cara mencungkil jendela kamar menggunakan parang.
“Saat berada di dalam kamar korban, pelaku kemudian mengangkat celana pendek korban menggunakan jari tangannya, saat itu korban sedang terlelap tidur. Lalu menyentuh bagian tubuh sensitif korban, saat itu pula korban terbangun dan melihat pelaku sedang jongkok di samping Kasur, sembari mengangkat bagian bawah celana pendek korban,” ungkap Kapolres.
Pelaku lalu menggunakan senter dari Handphone (Hp) milik korban. Ia (pelaku) menyenter ke arah bagian dalaman korban. Seketika itu korban bertanya, “siapa itu?.” pelaku menjawab, “saya.” Pelaku bergegas keluar dari kamar tidur menuju ke pintu masuk utama rumah korban. Korban tak diam, Ia pun berlari keluar kamar dan melihat pelaku yang kabur (lari) melalui pintu utama, kemudian melewati pintu pagar, hingga berlari meninggalkan rumah korban.
Aksi Kedua Pelaku Pelecehan
Masih pelaku yang sama (FD) melakukan pelecehan yang kedua kalinya terhadap korban berinisial NA Pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023, dini hari sekira pukul 03.30, wita, di Kecamatan Banggae Timur, Majene. Kapolres menjelaskan, pada saat itu korban (NA) tiba-tiba terbangun dari tidurnya dan melihat pintu kamar tidur terbuka.
“Saat masih dalam posisi berbaring, korban mendongak ke atas dan melihat seseorang berdiri dengan wajah tertutup oleh sarung ala ninja menghada ke lemari. Korban kaget dan langsung merubah posisi baring ke posisi jongkok sambil menutup badannya dengan selimut karena takut,” tutur Kapolres.
Saat itulah pelaku kemudian menutup pintu kamar dan langsung jongkok di hadapan korban, lalu mengatakan, “Jangan teriak, kubunuh’ko itu.” Korban pun langsung menuju ke jendela dan naik ke atas meja belajar lipat, karena berpikir untuk kabur dan melompat lewat jendela. Korban berteriak minta tolong : Tolong…, tolong…, tolong…!
Namun belum sempat membuka jendela, dari arah belakang pelaku langsung menarik tangan kiri korban, yang membuat korban berbalik berhadapan dengan pelaku. Kemudian dengan cepat pelaku mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya.
“Korban langsung melakukan perlawanan dengan cara berusaha melepaskan tangan pelaku dari leher (korban) menggunakan kedua tangannya, namun pelaku memiliki tenaga yang lebih kuat, sehingga korban sulit melepaskan cekikan dari pelaku,” ungkap Kapolres.
Lanjut Kapolres menuturkan, pelaku melepaskan cekikan dan langsung mengelus-elus bagian vital korban selama lima detik. Pelaku kabur (lari) melalui pintu kamar, dan keluar dari rumah melalui pintu depan, sementara korban juga bergegas menuju teras depan rumah sambil berteriak : tolong…, tolong…, tolong…! Saat itu pula dua orang warga sekitar mendengar teriakan korban.
“Korban melihat warga mengejar pelaku. Warga mulai berdatangan menenangkan korban yang merasa trauma. Kemudian tetangga samping rumah (korban) membawa korban ke rumahnya,” urai Kapolres.
Setelah dilakukan pendalaman, kata Kapolres, pelaku mengakui bahwa aksi (pelecehan) tersebut sudah ia lakukan.
Dalam beraksi, lanjutnya, pelaku menggunakan modus, yakni melakukan aksi tidak pernah menentukan rumah atau kos yang akan dimasuki.
“Jadi pelaku hanya memasuki rumah (kos) secara acak pada pukul 03.00, Wita, sampai dengan pukul 04.00, Wita, dini hari diwaktu korban tertidur lelap. Sekarang, perkara tersebut kami sudah naikkan ke tahap penyidikan, dan sudah dilakukan penahanan terhadap Pelaku,” pungkasnya Kapolres berpangkat du bunga Melati itu.
Barang bukti sitaan dari pelaku :
- 1 lembar sweater warna abu-abu lengan panjang;
- 1 lembar hoodie warna hitam lengan panjang;
- 1 lembar celana pendek motif kotak-kotak kecil;
- 1 lembar sarung warna hijau motif kotak;
- 1 buah kapes (pengerok cat/dico) bergagang kayu;
- 1 buah paku dengan panjang 10 cm
- Sebilah parang tanpa sarung, panjang besinya kurang lebih 30 cm, lebar besinya sekira 2 cm sampai dengan 4 cm, dan gagang parang terbuat dari kayu.
Barang bukti sitaan dari Korban (NR) :
-1 pasang piyama motif garis warna warni
-1 lembar dalaman warna pink
Barang bukti sitaan dari Korban (NA)
-1 lembar baju dalaman warna abu-abu
-1 lembar celana short pende karna ungu cream
-1 lembar dalaman warna ungu muda
-1 buah meja belajar lipat warna hitam
Pelaku pelecehan disangkakan pasal :
Pasal 6 Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
– dan atau Pasal 289 KUHPidana Dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 9 tahun.
– Jo Pasal 65 KUHPidana.
Unsur pasal 6 Huruf a UU Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS :
– Setiap orang.
– Perbuatan Cabul secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh.
– Dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilannya.
Unsur pasal 289 KUHPidana:
– Barang siapa
– Dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan
– Perbuatan Cabul.
Unsur pasal 65 KUH Pidana:
- Dalam Gabungan dari Beberapa Perbuatan.
Editor : Daeng Nompo’
Pelaku Terduga Pelecehan Mahasiswi di Rumah Kos di Kabupaten Majene, Sudah Ditangkap?
Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri Rilis Pelaku TPPO, Usai Ditangkap Oleh Sat Reskrim Polres Majene
Marak Maling di Rumah Kos Mahasiswa, Samapta Polres Majene Mulai giat Patroli Malam