PPK Unsulbar Tersangka Korupsi Pengadaaan Peralatan Laboratorium Terpadu: Negara Rugi Rp8 Miliar

- in KORUPSI, MAJENE, PENDIDIKAN, SULBAR
303
0
Kejati SUlbar menetapkan Tersangka Korupsi pengadaaan peralatan Laboratorium terpadu Unsulbar, Selasa (22/8/2023). ANDEQPOSNews.com- doc.

SANDEQPOSNews.com, Majene ─ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar), Muslimin, ditetapkan sebagai tersangka Korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar.

Tindak pidana korupsi ini merupakan kegiatan Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu tahun anggaran 2020, yang bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi RI.

Muslimin ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani rangkaian pemeriksaan dan dianggap telah memenuhi dua alat bukti yang sah. Hal ini disampaikan melalui keterangan pers Kejati Sulbar, Selasa (22/8/2023).

Akibat perbuatan tersangka tersebut negaara mengalami Kerugian sekira Rp8 Miliar

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulbar, La Kanna, mengatakan tersangka diperiksa selama 6 jam, hingga akhirnya ditetapkan sevagai tersangka.

” Setelah diperiksa Enam jam, hari ini ada satu orang yang kami tetapkan menjadi tersangka dari Unsulbar,” ungkapnya kepada wartawan.

Kini tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari di RUTAN Kelas IIB Mamuju.

Berdasarkan KUHP Tipikor (tindak pidana korupsi), jika terbukti maka tersangka terjerat Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Daeng Nompo’

Negara Rugi Miliaran Rupiah atas Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Laboratorium di Unsulbar

Dugaan Korupsi IPLT Majene ke Tahap Penyidikan Digelar Polres Majene

Kepala BPN Kabupaten Majene Terseret Dugaan Korupsi Pengalihan Hutan Lindungan Tadui Mamuju, Terancam 20 Tahun Penjara Denda Rp1 Miliar

Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemkab ke KPU Rp22,5 Miliar : Mahasiswa HMI Desak Kejari Usut Tuntas

KPK Periksa Joko Widodo, Terkait Dugaan Korupsi

Korupsi Dana Desa : Bendahara Desa Jadi Tersangka Korupsi ADD Desa Randomayang

*Berkomentarlah di kolom komentar dibawah dengan bijaksana yang menginspirasi dan bertanggung jawab.Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti yang diatur dalam UU ITE.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *