SANDEQPOSNews.com, Majene ─ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar), Muslimin, ditetapkan sebagai tersangka Korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar.
Tindak pidana korupsi ini merupakan kegiatan Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu tahun anggaran 2020, yang bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi RI.
Muslimin ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani rangkaian pemeriksaan dan dianggap telah memenuhi dua alat bukti yang sah. Hal ini disampaikan melalui keterangan pers Kejati Sulbar, Selasa (22/8/2023).
Akibat perbuatan tersangka tersebut negaara mengalami Kerugian sekira Rp8 Miliar
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulbar, La Kanna, mengatakan tersangka diperiksa selama 6 jam, hingga akhirnya ditetapkan sevagai tersangka.
” Setelah diperiksa Enam jam, hari ini ada satu orang yang kami tetapkan menjadi tersangka dari Unsulbar,” ungkapnya kepada wartawan.
Kini tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari di RUTAN Kelas IIB Mamuju.
Berdasarkan KUHP Tipikor (tindak pidana korupsi), jika terbukti maka tersangka terjerat Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Daeng Nompo’
Negara Rugi Miliaran Rupiah atas Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Laboratorium di Unsulbar
Dugaan Korupsi IPLT Majene ke Tahap Penyidikan Digelar Polres Majene
Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemkab ke KPU Rp22,5 Miliar : Mahasiswa HMI Desak Kejari Usut Tuntas
Korupsi Dana Desa : Bendahara Desa Jadi Tersangka Korupsi ADD Desa Randomayang