Haram Hukumnya Bila Istri Kesal pada Suami Lalu Tinggalkan Rumah? Berikut Penjelasannya

SANDEQPOSNews.com, Sulawesi –Rumah tangga adalah bahtera, ibarat kapal layar di tengah lautan dengan Kapten atau Nakhoda (Imam) adalah suami, Mualim adalah istri dan ABK
adalah anak-anaknya. Seperti itulah ditamsilkan sebuah rumah tangga.
Terkadang, seorang istri sangat kesal dan marah kepada suaminya hingga mengemas pakaian serta membawa anaknya pergi meninggalkan rumah dan suaminya.
Tidak selamanya sebuah rumah tangga berlangsung harmonis. Terkadang, ada masalah yang menerpa pasangan suami istri. Bahkan, masalah kecil pun (sepele) menjadi ketirdaknyamanan seorang istri terhadap suaminya, hingga minggat dari rumah. Emosi dan kurangnya pemahaman serta tidak adanya rasa mencintai dan menghargai hingga muncul gengsi dan enteng antar satu sama lain membuat rumah tangga tak langgeng.
Hal ini justru banyak terjadi saat ini. Banyak permasalahan rumah tangga yang akhirnya membuat istri merasa berada dalam posisi korban. Padahal hal itu kurangnya pemahaman baik secara akal maupun agama, sehingga mudah memgambil kesimpulan jalan pintas. Misalnya seperti masalah keuangan, latar belakang keluarga, perselingkuhan, perbedaan prinsip menjalankan rumah tangga, ketidakmampuan menghadapi keluarga besar, dan masalah lain.
Yang menjadi pertanyaan, mengapa terjadi rasa saling suka di awal lalu menikah? Lalu mengapa di tengah jalan bahtera rumah tangga tidak harmonis?
Dikutip dari orami.com, US National Institute of Health mencatat, masalah mudah tersinggung (emosi), latar belakang pekerjaan, sifat enteng, dan kepuasan dalam rumah tangga yang banyak menjadi alasan untuk saling meninggalkan dalam pernikahan. Beberapa istri pun tidak mampu mengatasi masalah tersebut, sehingga memutuskan untuk meninggalkan suaminya.
Bahkan di Indonesia khususnya di daerah, berdasarkan telusuran SANDAEQPOSNews.com di Inspektorat, kebanyakan istri meninggalkan suaminya setelah mengalami ekonomi yang mapan, sudah memperoleh pekerjaan yang mampu membuatnya lebih mapan, suami sakit, adanya pihak ketiga, dan lain sebab akibat yang membuat istri dengan enteng meninggalkan rumah dan suaminya.
Hukum istri meninggalkan Rumah & suami
Menurut Islam, istri meninggalkan suami adalah HARAM. Istri yang keluar rumah tanpa mendapatkan izin dari suami, maka ia akan mendapatkan laknat dari malaikat bahkan jika dilakukan hanya dalam satu detik saja.
Baginda Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam bersabda, ”Hak suami terhadap isterinya adalah isteri tidak menghalangi permintaan suaminya sekalipun semasa berada di atas punggung unta, tidak berpuasa walaupun sehari kecuali dengan izinnya, kecuali puasa wajib. Jika dia tetap berbuat demikian, dia berdosa dan tidak diterima puasanya.
Dia tidak boleh memberi, maka pahalanya terhadap suaminya dan dosanya untuk dirinya sendiri. Dia tidak boleh keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suaminya. Jika dia berbuat demikian, maka Allah akan melaknatnya dan para malaikat memarahinya kembali, sekalipun suaminya itu adalah orang yang alim.” (HR Abu Daud)
Allah sendiri telah memerintahkan setiap istri untuk selalu berada di dalam rumah dan tidak keluar tanpa izin suami, apalagi meninggalkan suami. Suami adalah jalan menuju surga bagi istri, jadi sebesar apapun masalah yang ada hendaknya istri tetap memperhatikan suaminya.
Baginda Rasulullah Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda, “Tidaklah istri menyakiti suami di dunia kecuali ia bicara pada suami dengan mata yang berbinar, janganlah sakiti dia (suami), agar Allah tidak memusuhimu, jika suamimu terluka maka dia akan segera memisahkanmu kepada Kami (Allah dan Rasul).” (HR Tirmidzi dari Muadz bin Jabal).
Salah satu alasan mengapa hukum istri meninggalkan suami haram karena istri yang pergi meninggalkan suami akan lebih memudahkan terjadinya perceraian. Maka dari itu sangat dilarang untuk seorang istri pergi meninggalkan rumahnya. Sedangkan perceraian adalah hal yang sangat diinginkan oleh setan.
Dari Jabir berkata, Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda, “Sesungguhnya iblis meletakkan singgasananya di atas air, kemudian dia mengutus bala tentaranya, maka yang akan menjadi pasukan yang paling dekat dengan dia adalah yang paling banyak fitnahnya. Lalu ada yang datang dan berkata, “Saya telah berbuat ini dan itu”. Maka iblis berkata, “Engkau tidak berbuat apa-apa.”
Kemudian ada yang datang lagi dan berkata, ‘Saya tidak meninggalkan seorang pun kecuali telah aku pisahkan antara dia dengan istrinya
” Maka iblis mendekatkan dia padanya dan mengatakan, “Engkaulah sebaik-baik pasukanku.” (HR Muslim no. 2167)
Meninggalkan suami bukanlah solusi dari masalah dalam rumah tangga. Setan akan selalu berada dalam rumah tangga untuk selalu membujuk agar terjadi pertengkaran hingga berujung perpisahan. Istri yang meninggalkan suami bukanlah termasuk golongan perempuan yang baik, karena istri yang baik akan menghormati suaminya yang menjadi pemimpinnya.
Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda, “Barangsiapa yang taat kepadaku maka ia telah taat kepada Allah, dan barangsiapa yang tidak taat kepadaku maka berarti tidak taat kepada Allah. Barangsiapa yang taat kepada pimpinan (islami) maka berarti ia telah taat kepadaku, dan barangsiapa yang tidak taat kepada pimpinan (islami) maka berarti ia telah tidak taat kepadaku.” (HR Bukhari).
Karena hukum istri meninggalkan suami adalah haram, maka jika istri melakukannya, akan ada dosa yang akan diterimanya. Dari Hushain bin Mihshon berkata bahwa bibinya telah menceritkan sesuatu ; “Saya mendatangi Rasulullah SAW untuk suatu keperluan. Beliau bertanya: ‘Siapakah ini? Apakah sudah bersuami?’ ‘Sudah!’.
Rasulullah Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam bertanya, “Bagaimana hubungan engkau dengannya?” “Saya selalu mentaatinya sebatas kemampuanku,” jawabnya. Kemudian Rasulullah SAW berkata: “Perhatikanlah selalu bagaimana hubunganmu denganya, sebab suamimu adalah surgamu, dan nerakamu.” (HR An-Nasa’iy dalam Al-Kubro (8963)).
Suami memiliki hak lebih tinggi dibandingkan istri. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu Wata ‘ala, “Dan para perempuan mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya.” (QS Al-Baqarah: 228).
Oleh karena itu, jika terjadi perselisihan, meninggalkan suami bukanlah solusi terbaik. Apalagi jika sampai terjadi perceraian. Sebab, Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda ; bahwa satu-satunya perkara yang sangat Allah benci adalah perceraian.
Sehingga pada dasarnya, istri yang meninggalkan rumah dan bahkan meminta cerai kepada suami merupakan tindakan yang tidak sepatutnya dilakukan. Rasulullah Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda, “Siapapun perempuan yang meminta talak kepada suaminya tanpa ada alasan maka haram baginya wewangian surga.” (HR Abu Daud dan Tirmizi).
Dengan hal ini ditekankan bahwa bukan hanya masuk syurga, mencium bau syurga pun tidak dapat dilakukan. Meski begitu, jika istri memiliki alasan kuat dan sesuai syariat untuk bercerai, maka hal tersebut diperbolehkan dari pada meninggalkan suami tanpa sebab.
Alasan hukum istri meninggalkan suami adalah haram salah satunya adalah posisi suami dalam rumah tangga. Oleh karena itu, bersabarlah dan tenangkan diri saat memiliki permasalahan dan jangan meninggalkan rumah.
Sementara dilansir dari REPUBLIKA.CO.ID, anggota Pusat Fatwa Elektronik Internasional Al-Azhar, Syekh Abdul Qadir al-Tawil mendapat pertanyaan mengenai bagaimana hukumnya bila istri marah kepada suami lalu meninggalkan rumah. Apakah memang seorang istri boleh melakukan hal tersebut?
Syekh al-Tawil menjelaskan, jika seorang suami menyampaikan sesuatu yang membuat istrinya kesal atau marah, lalu istri mengemas barang-barangnya untuk meninggalkan rumah dan anak-anaknya, maka tindakan istri tersebut dilarang dalam Islam.
Syekh al-Tawil juga merasakan keadaan di mana seorang suami men-talaq istrinya, lalu istri pergi meninggalkan rumah. “Banyak orang yang tidak mengetahui bahwa kewajiban bagi seorang wanita selama masa iddah adalah tetap tinggal di rumah bersama sang suami,” katanya seperti dilansir laman Masrawy .
Dijelaskan juga oleh anggota fatwa Al-Azhar yang lain, bahwa ketika seorang istri meninggalkan rumah dalam keadaan tersebut, maka hubungan yang seharusnya dapat dipertimbangkan kembali untuk rujuk pun menjadi terputus.
“Tindakan istri yang meninggalkan rumah berkontribusi memicu keretakan rumah tangga dan ini termasuk perbuatan dosa,” paparnya.
Oleh karena itu, ketika terjadi sesuatu atau percekcokan antara suami dan istri, maka seorang istri tidak boleh meninggalkan rumah untuk menghindari terungkapnya rahasia rumah tangga.
Allah SWT berfirman, “…janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka melakukan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah.” (QS Ath-Thalaq ayat 1)
“Seorang istri yang ditalaq (oleh suaminya) diperintahkan untuk tinggal di rumahnya (bersama suami) selama masa iddah,” kata Syekh Al-Tawil, yang juga menekankan bahwa tidak ada rumah yang bebas dari percekcokan. (*)