Polres Mamasa Bekuk Tiga Pelaku Pencurian Ikan Mas,  Dua Diantaranya anak di Bawah Umur

- in BERITA, HUKRIM, MAMASA, SULBAR
713
0

Polres Mamasa Bekuk Tiga Pelaku Pencurian Ikan Mas,  Dua Diantaranya anak di Bawah Umur

Wakapolres Mamasa Kompol Kemas Aidil Fitri (tengah), didampingi Kasat Reskrim Mamasa Iptu Hamring (kiri), dan Kasi Humas Polres Mamasa AKP (Hendrik), dalam dalam komnferensi pers di Mapolres Mamasa, Senin (16/1/2023).

sandeqposnews.com, Mamasa — Sat Reskrim Polres Mamasa membekuk tiga pelaku pencuri ikan mas di Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat.

Wakapolres menyebutkan
pelaku berinisial RN selaku eksekutor pencurian, dua lainnya adalah anak dibawah umur sebagai suruhan.

“Para tersangka melancarkan aksinya dimalam hari saat pemilik kolam tertidur lelap, setidaknya 20 kolam milik warga diberbagai tempat telah di kuras para pelaku.  dalam melancarkan aksinya RN menyuruh 2 orang anak dibawah umur yaitu R dan K,” ungkap Wakapolres Mamasa Kompol Kemas Aidil Fitri, didampingi Kasat Reskrim Mamasa Iptu Hamring, dan Kasi Humas Polres Mamasa AKP Hendrik, dalam dalam konferensi pers di Mapolres Mamasa, Senin (16/1/2023).

Usai melakukan pencurian, R dan K selanjutnya membawa hasil curian itu ke RN. RN kemudian menjualnya,  setelah itu kedua anak dibawah umur ini diberi upah.

Selain ikan mas dalam kolam yang dicuri, lanjut, Waka Polres, RN juga menggasak 2 unit senso kayu (gergaji mesin), namun belum sempat dijual RN dan kedua anak dibawah umur itu dibekuk anggota Sat Reskrim Polres Mamasa di rumahnya masing-masing.

Menurut Wakapolres para pelaku melancarkan aksinya sejak bulan desember lalu. Aksi para pelaku sangat meresahkan warga kecamatan Mamasa terkait gangguan Kamtibmas dengan melakukan tindak pidana pencurian.

“Gerak cepat Sat Reskrim Polres Mamasa sehingga para pelaku berhasil diamankan”, ujarnya.

“Pengakuan pelaku pencurian ikan mas dilakukan sudah 20 kali di tempat berbeda di kecamatan Mamasa dan Tawalian,” sebut waka Polres.

Selain mencuri ikan mas dan senso kayu, kata waka Polres, RN juga mencuri 1 unit pompa air yang di simpan di lumbung milik warga.

“Pelaku merusak gembok lumbung penyimpanan pompa air dengan cara mencungkil,” pungkasnya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, kini pelaku diamankan di hotel prodeo Polres Mamasa. Pelaku juga disangkakan pasal 363 ayat 1 KUHP sub pasal 362 jumto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Editor : SAN

*Berkomentarlah di kolom komentar dibawah dengan bijaksana yang menginspirasi dan bertanggung jawab.Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti yang diatur dalam UU ITE.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *