Dugaan Korupsi IPLT Majene ke Tahap Penyidikan Digelar Polres Majene

- in BERITA, HUKRIM, MAJENE, SULBAR
393
0

Dugaan Korupsi IPLT Majene ke Tahap Penyidikan Digelar Polres Majene

Gelar perkara dugaan korupsi Pembangunan Instalasi Lumpur Tinja (IPLT) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, di Mapolres Majene, Selasa (10/1/2022). (ist).

sandeqposnews.com, Majene —  Sat Reskrim Polres Majene gelar perkara dugaan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Instalasi Lumpur Tinja (IPLT) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, di Mapolres Majene, Selasa (10/1/2022).

Gelar perkara ini ditingkatkan ke penyidikan yang melibatkan terperiksa Satker Pengembang air minum dan Sanitasi (PAMS) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2015.

Gelar perkara dihadiri oleh Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian selaku pimpinan gelar perkara, Kasat Reskrim Polres Majene AKP Budi Adi, dan Kanit IDIK II Tipidkor Polres Majene IPDA Aulia Usmin selaku
Pemapar bahan gelar Perkara, serta seluruh Kanit Reskrim Polres Majene, Kasiwas, Kasi Propam, Kasikum dan Pengawas Penyidik.

Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian,
menjelaskan penanganan perkara tersebut berdasarkan laporan informasi nomor : R/LI-10 /VIII/2019/Reskrim, tanggal 02 Agustus 2019 dan Sp. Lidik Nomor : Sp. Lidik / 183/ VIII / 2019 /  Reskrim, tanggal 02 Agustus 2019.

Dalam gelar perkara ini semua peserta sependapat bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Instalasi Lumpur Tinja (IPLT) Kabupaten Majene dari Satker Pengembang air minum dan Sanitasi (PAMS) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2015 yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah, itu dapat di tingkatkan ke tahap Penyidikan berdasarkan terpenuhinya 2 (dua) alat bukti yang cukup dan kecukupan bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP.

Kasat Reskrim AKP Budi Adi mengatakan, Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli secara maraton (terus-menerus, red) dan berkoordinasi lebih lanjut dengan BPKP Perwakilan Sulbar terkait perhitungan kerugian keuangan negara dan dilanjutkan penetapan Tersangka.

“Polres Majene selalu serius dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kata perwira yang pernah menjabat Kanit Tipikor Polres Polman ini,” kata AKP Budi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH. Pidana.

Sumber rilis humas Polres Majene
Editor : Daeng Nompo’

*Berkomentarlah di kolom komentar dibawah dengan bijaksana yang menginspirasi dan bertanggung jawab.Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti yang diatur dalam UU ITE.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *