Mahasiswa Akan Gelar Demonstrasi Besar-besaan Sambut Ultah Presiden Jokowi ke-61 tahun : Tolak RKUHP

- in BERITA, NASIONAL, Peristiwa
382
0

Mahasiswa Akan Gelar Demonstrasi Besar-besaan Sambut Ultah Presiden Jokowi ke-61 tahun : Tolak RKUHP

Ilustrasi demonstrasi mahasiswa. Sumber foto detik.com.

SANDEQPOSNews.com, Jakarta — Mahasiswa merencanakan demonstrasi skala besar menolak draf RKUHP (Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana) yang memuat pasal-pasal problematik.

Demonstrasi ini dinyatakan sebagai perayaan ulang tahun yang ke-61 tahun Presiden Joko Widodo (Jokowi), 21 Juni besok.

“Aksi simbolik ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian kita agar naskah RKUHP segera di tolak demi kepentingan masyarakat,” kata rilis agenda yang disampaikan Ketua BEM UI, Bayu Satrio Utomo, kepada wartawan, Senin (20/6/2022).

Bayu menjelaskan, aksi ini tidak terbatas diikuti oleh mahasiswa UI saja melainkan bersama unsur lain juga. Mereka tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP.

Rencananya, demonstrasi digelar di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Selasa (21/6) besok, pukul 14.00 WIB.

Somasi RKUHP
Sebagai aksi simbolik, mereka akan memberi hadiah ulang tahun kepada Jokowi berupa ‘somasi RKUHP’. Isinya adalah pernyataan sikap yang memuat desakan membuka draf RKUHP terbaru, bukan draf RKUHP tahun 2019 sebagaimana yang sekarang telah beredar.

“Hadiah ulang tahun Presiden Jokowi, Somasi RKUHP,” kata Aliansi Nasional Reformasi KUHP dalam pernyataan sikapnya.

Mereka menyoroti pasal-pasal problematik dalam RKUHP berupa living law, soal pidana mati, contempt of court, penyerangan harkat dan martabat presiden, aborsi, hate speech, kohabitasi, pidana untuk demonstrasi tanpa pemberitahuan, hingga penghinaan terhadap penguasa.

Mereka mengultimatum agar Presiden dan DPR membuka draf RKUHP dalam waktu 7 x 24 jam. Apabila ‘somasi’ ini tidak diindahkan, maka mereka mengancam akan menggelar demonstrasi besar.

Berikut adalah pernyataan sikap mereka.

1. Mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang bermakna;
2. Menuntut Presiden dan DPR RI untuk membahas kembali pasal pasal bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara meski tidak termasuk ke dalam isu krusial; serta
3. Apabila Presiden dan DPR RI tidak kunjung membuka draf terbaru RKUHP dan menyatakan akan membahas pasal-pasal bermasalah di luar isu krusial dalam kurun waktu 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam sejak pernyataan sikap ini dibacakan, kami siap bertumpah ruah ke jalan dan menimbulkan gelombang penolakan yang lebih besar dibandingkan tahun 2019.

Editor : SAN

*Berkomentarlah di kolom komentar dibawah dengan bijaksana yang menginspirasi dan bertanggung jawab.Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti yang diatur dalam UU ITE.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *