Breaking News : Oknum Konsultan dan Wartawan Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Oleh Polres Majene
SANDEQPOSNews.com, Majene – Kepolisian Resor (Polres) Majene, Sulawesi Barat, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) menetapkan dua orang tersangka terkait penyalahgunaan Narkotika dan obat-obat terlarang (Narkoba) jenis Sabu-sabu.
Penetapan tersangka itu disampaikan langsung oleh Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian, pada konferensi pers di Aula Mapolres Jl, Jenderal Sudirman, Kabupaten Majene, Kamis siang 19 Mei 2022, pukul 14:08, waktu indonesia tengah.
Kapolres didampingi Kasat Narkoba IPDA Amri Madiara dan Kasi Humas Polres Majene IPDA Muh. Irwan dan sejumlah anggota Sat Narkoba. Dalam keterangan persnya itu Kapolres mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas yang mencurigakan di wilayah Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Majene.
Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A/53/V/2022/Polda Sulbar/Res Min/SPKT, tanggai 09 Mei 2022. Sat Narkoba pun meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan.
“Pada hari Senin tanggal 9 Mei 2022, Satuan Reserse Narkoba Polres Majene menerima informasi dari Masyarakat adanya warga yang mengkomsumsi Narkotika jenis sabu di Perumahan Griya Pesona Lembang Lingk. Lembang dhua, Kel. Lembang, Kec. Banggae imur, Kab. Majene,” kata Kapolres kepada pewarta dari berbagai media massa (cetak, elektronik/TV, dan On-Line (Siber).
“Atas laporan tersebut Satuan reserse narkoba melakukan penyelidikan kemudian mengamakan Sr (49 tahun) yang sedang berada di teras rumahnya (kontrakan) di BTN Griya Pesona Lembang di Lingkungan Lembang Dhua, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kab.Majene, saat itu juga dilakukan penggeledahan badan dan rumah,” tambah Kapolres.
Berita Terkait
- Wakapolres Majene Mengharapkan Anggota Samapta Profesional Saat Melayani Masyarakat
- Diduga Sopir Mengantuk Saat Berkendara, Mobil Toyota Rush Laka Tunggal Tabrak Pohon Besar di Tepi Jalan Poros Majene – Mamuju
- Kapolres Majene Sambut Hangat Silaturahim Bupati dan Wakil Bupati di Ruang Kerjanya
Saat dilakukan interogasi, Kapolres lanjut menjelaskan, SR yang bekerja sebagai konsultan ini mengakui bahwa pada saat mengkonsumsi Narkoba jenis sabu (ia) bersama dengan seseorang berinisial Ac yang berprofesi wartawan.
“Berdasakan hasil pemeriksaan terhadap Sr bahwa sabu yang dikumsumsi tersebut dibeli di Sidrap (kabupaten Sidrap, Sulsel, red) dari CB yang kini dalam penyelidikan,” ujar kapolres.
Sr mengaku didepan penyidik jika ia sendiri yang membuat atau merakit alat hisap Narkotik itu.
Pada hari yang sama Senin (9/5) personil Sat Narkoba kemudian mengamankan Ac (45 tahun) di rumah kontrakannya di Lingkungan Saleppa, Kelurahan Banggae, Kecamatan, Banggae, Kab. Majene. Lalu digelandang Mapolres Majene untuk proses lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Ac memesan sabu kepada Sr dengan mentrasnfer uang sejumlah Rp 900.000.
“Kedua tersangka telah mengkomsumsi Narkotika Jenis Shabu sehari sebelum diiakukan penangkapan, dan Mereka mengkomsumsi Narkotik tersebut hanya untuk menghilangkn rasa capek,” pungkas Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara laboratorium forensik menyebutkan :
– Hasil tes Urin Sdr SR (+) Methapetamine
– Hasil tes Urin Sdr AC (+) Methapetamine
– Kaca Pireks bekas pakai (+) Methapetamine 0,0015 gram.
– Sachet sisa pakai (+) methapetamine
Barang bukti yang disita Sat Narkoba :
- 1 buah pembungkus rokok sampoerna berisi 6 buah pipet sudah terpotong dan 1 buah tutup botol air mineral merek aqua yang sudah dilubangi 2 titik.
- 1 buah shaset bekas pakai.
- 1 buah pyrex (pipet kaca) bekas pakai
- 3 shaset kosong
- 1 buah korek api isi gas
- 1 telepon genggam (handphone) merek Oppo F11 warna hitam.
Baca Juga :
Kedua tersangka kini ditahan di hotel prodeo (ruang tahanan Polisi, red) untuk penanganan selanjutnya. Mereka juga disangkakan pasal berlapis, yakni:
- Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Huruf a, Undang Undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Pasal 114 Ayat (1) berbunyi :
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual bel, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
- Pasal 112 Ayat (1) Berbunyi:
Setap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dipidana (penjara) paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun (penjara), serta pidana denda paling sedikit Rp.800.000 (delapan ratus rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.O00 (delapan milar rupiah).
- Pasal 127 Ayat (1) huruf a berbunyi:
Setiap penyalah guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Editor : Daeng Nompo’
Tonton Videonya :
Oknum Wartawan dan Konsutan Jadi Tersangka Penyaahgunaan Narkoba