Konferensi Pers Kapolres Majene Terkait Peristiwa Pemukulan Oknum Mahasiswa, Berikut Penjelasan Kapolres

- in BERITA, HUKRIM, MAJENE, SULBAR
273
0

Konferensi Pers Kapolres Majene Terkait Peristiwa Pemukulan Oknum Mahasiswa, Berikut Penjelasan Kapolres

Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian (tengah) memberikan penjelasan terkait kasus dugaan pemukulan oleh mahasiswa HMI terhadap salah satu anggota Polres Majene pada aksi unjuk rasa di depan kantor bupati Majene pada Kamis (30/9) lalu. Kapolres didampingi Kasat Reskrim IPTU Benedict Jaya (kanan) dan kasi Humas Polres Majene, IPDA Undur Maksun, Konferensi Pers berlangsung di Aula Mapolres, Kamis (7/10). (Foto DN/SANDEQPOSNews.com).

SANDEQPOSNews.com, Majene – Aksi unjuk rasa mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang kabupaten majene, Sulawesi Barat, di depan Kantor bupati Majene, Jl. Jenderal Ahmad Yani, pada Kamis 30 September 2021 lalu, itu mengakibatkan terjadinya gesekan dengan petugas.

Dalam keterangan Pers Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian, melalui rilis Humas Polres Majene,  di Aula Mapolres Majene, Kamis siang (7/10/21), pukul 11:13, Wita, Kapolres menjelaskan saat ini pihaknya telah melakukan penahanan kepada tiga oknum terduga kasus pemukulan saat aksi di Kantor Daerah yang berdasarkan bukti kuat ,baik melalui keterangan saksi, rekaman vidio, hasil visum dan pendukung lainnya.

“Kejadian tersebut berawal saat petugas hendak membuka jalan dan menghalangi mahasiswa membakar ban di badan jalan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan menghambat arus lalu lintas, tiba-tiba oknum mahasiswa melakukan pemukulan kepada petugas,” ungkap kapolres kepada sejumlah wartawan dari berbagai media massa, Kamis siang (7/10).

Yang lebih miris, lanjut Kapolres, petugas yang di pukuli saat berlari dan terjatuh ke got bahkan masih pula dihujani pukulan dari para oknum.

Baca juga :

Kapolres menjelaskan, atas perbuatannya tersebut para oknum dijerat dengan pasal 170, 351 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Kapolres mengatakan setiap orang berhak menyampaikan pendapat, bebas namun tentu harus mengacu pada perundang-undangan tidak melakukan perbuatan yang anarkis.

“Kami jujur menyayangkan aksi tersebut kami datang utuk mengamankan kenapa justru kami diperlakukan demikian,” ujarnya.

Sementara itu, terkait tudingan balik bahwa ada juga oknum Polisi yang melakukan pemukulan, Kapolres Menjelaskan, “Jika memang benar kenapa belum ada yang datang melapor hingga hari ini.”

Kapolres berpesan sebagai kaum intelektual silahkan melakukan unjuk rasa menyampaikan pendapat, namun demikian harus berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

“Tertiblah berunjuk rasa jangan malah sebaliknya melakukan tindakan anarkis apalagi kepada petugas yang notabenenya menjamin keamanan keselamatan para mahasiswa,” katanya.

“Terlebih lagi jika kita mengacu pada aturan, aksi yang dilakukan oleh adik-adik mahasiswa sudah menyalahi aturan dimana surat pengajuan aksi baru dilayangkan ke Polres 1 jam sebelumnya,” tambah dia.

Tak hanya itu, menurut Kapores, di media sosial ada juga oknum mahasiswa yang mem-viral-kan yang menggunakan kata diksi (penyampaian sesuatu, red) yang menurut saya sangat menghawatirkan sebagai masyarakat Sulbar, diksinya adalah “Serang, Perang lalu terang”.

“Kami telah memerintahkan untuk melakukan penyelidikan kepada oknum yang menyebar di media sosial untuk mengetahui apa niatnya yang justru memperkeruh suasana, karena kita berada di negara hukum,” ujarnya.

kapolres berharap mahasiswa HMI jangan ada yang mau di-provokasi atau di susupi oleh kepentingan-kepentingan pribadi atau kelompok yang justru membuat suasana di Majene ini tidak tertib dan damai.

Rilis Konferensi Pers Humas Polres Majene

Editor : Daeng Nompo’

Tonton Videonya :

*Berkomentarlah di kolom komentar dibawah dengan bijaksana yang menginspirasi dan bertanggung jawab.Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti yang diatur dalam UU ITE.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *