Kapolres Beberkan Dua Kasus Pencurian HP yang Diringkus oleh Reskrim di Dua Tempat Berbeda di Majene

- in BERITA, HUKRIM, MAJENE, SULBAR
346
0

Kapolres Beberkan Dua Kasus Pencurian HP yang Diringkus oleh Reskrim di Dua Tempat Berbeda di Majene

Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian, memperlihatkan barang bukti Hp curian dan BB lainnya, pada saat rilis konferensi pers di Aula Mapolres majene, Selasa siang (10/8/2021). (Foto DN/sandeqposnews.com).

sandeqposnews.com, Majene – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) kabupaten Majene, Sulawesi Barat, AKBP Febryanto Siagian, membeberkan dua kasus pencurian Handphone (Hp) di dua tempat berbeda di Majene, pada konferensi pers di aula Mapolres Majene, Selasa (10/8/2021) siang.

Kapolres menjelaskan kepada sejumlah awak media dari berbagai media massa, yaitu kasus pencurian Hp pertama berdasarkan Lp/78/VI/2021/Polda Sulbar/Res Majene/SPKT, tanggal 14 Juni, menyebutkan pada tanggal 13 Juni sekira pukul 10:30 Wita, di jalan Ahmad Yani, tepatnya di Lingkungan Passarang, Kelurah Totoli, Kecamatan Banggae, Majene telah terjadi pencurian Hp.

“Modusnya terduga pelaku AL (28) sengaja memberikan tumpangan kepada korban, curiga ada yang tidak beres korban Siti Nurfadilah memutuskan loncat dari motor,” kata Kapolres.

Menurut Kapolres, korban jartuh di atas jalan aspal saat meloncat dari motor hingga mengalamikesakita. Saat itulah pelaku mengambil paksa (merampas) Hp milik korban yang tergantung dileher korban.

Selain rasa sakit yang dialami korban, juga mengalami kerugian yang ditaksir hingga Rp1.8 juta.

“Pelaku yang berhasil diringkus oleh tim Passaka Reskrim Polres Majene di Jl. Jendral Sudirman, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman, itu dijerat dengan pasal 365 dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara,” ungkap Kapolres.

Perbuatan melawan hukum tersebut, Pelaku disangkakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman paling lama 9 tahun.

Sementara kasus kedua berdasarkan Lp/87/VII/2021/Polda Sulbar/Res Majene/SPKT, tanggal 26 Juli 2021. Kejadiannya pada hari Selasa tanggal 6 Juli 2021sekira pukul 06:00, Wita, di Jl. Manunggai, Lingkungan Galung Selatan, Kelurahan Galung, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, satu Hp milik warga setempat dicuri oelh tetangganya.

Foto DN/sandeqposnews.com

Kapolres menjelaskan, awalnya pelaku berinisial HM (27) hanya berniat untuk mencari kelapa di sekitar rumah korban pencurian, Abdul Hafid (49). Saat sedang berada di sekitar rumah Hafid, pelaku melihat jendela rumah Hafid terbuka, ia (pelaku) mendekati jendela dan membukanya lebih luas. Saat itulah pelaku melihat Hp di dekat kepala anak Hafid yang sedag tertidur, kemudian mengambilnya dan  lalu menutup kembali jendela.

“Modusnya terduga pelaku nekat melakukan aksinya karena adanya kesempatan dan tega mencuri Hendpone tetangganya sendiri atas nama Abdul Hafid (49) PNS,” ujarnya.

Akibat perbuatannya itu terduga pelaku disangkakan pasal 363 ayat (1) ke-3 Subs Pasal 362 KUH. Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Editor : Daeng Nompo’

*Berkomentarlah di kolom komentar dibawah dengan bijaksana yang menginspirasi dan bertanggung jawab.Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti yang diatur dalam UU ITE.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *