Polemik : Benarkah Pengangkatan Seorang Staf Khusus Kepala Daerah Ilegal? Berikut Kutipannya
Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Prof. Dr. Djohermansyah Djohan : KEBERADAAN STAF KHUSUS KEPALA DAERAH ADALAH ILEGAL”

SANDEQPOSNews.com, Majene – Benarkah Pengangkatan Seorang Staf Khsusu (stafkhus) Kepala Daerah Ilegal? Berikut Kutipannya yang dirangkum SANDEQPOSNews.com dari sejumlah sumber.
Dilansir dari HARIANHALUAN.COM (Senin, 29 Juli 2019 | 14:23 WIB), Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Prof. Dr. Djohermansyah Djohan menegaskan bahwa staf khusus tidak dikenal dalam struktur di pemerintah daerah (Pemda). Karena itu keberadaan staf khusus kepala daerah adalah ilegal.
Hal tersebut dikemukakan Djohermansyah terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kudus, Jawa Tengah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gara-gara jual beli jabatan.
Dalam kasus tesebut terungkap pula bahwa Bupati Kudus memiliki staf khusus dan punya ruang kerja khusus di kantor bupati. Staf khusus Bupati Kudus turut diperiksa oleh KPK.
“Kalau soal OTT Bupati oleh KPK, saya tidak terlalu kaget lagi. Bupati Kudus ini bos Pemda yg ke 416 kena kasus hukum selama 14 tahun terakhir (2005-2019). Yang bikin terperangah, Bupati Kudus punya staf khusus seperti Menteri,” kata Djohermansyah.
Sepengetahuan Djohermansyah Djohan, staf khusus itu hanya ada di pemerintah pusat, seperti di kantor presiden, wakil presiden dan kementerian.
“Struktur pemda tidak mengenal jabatan staf khusus bupati, walikota dan gubernur,” ujar Djohermansyah.
Karena itu, dia menilai struktur staf khusus di tubuh pemda illegal. Dengan alasan itu, dia meminta Kemendagri segera melarang kepala daerah mengangkat staf khusus dan memerintahkan mencopot staf khusus yang sudah ada.
“Karena ini tidak ada dasar hukumnya, rawan konflik dengan birokrasi di daerah dan berpotensi dipakai sebagai tangan dalam melakukan korupsi,” kata guru besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu.
Kepala Daerah Dilarang Angkat Staf Khusus
Sementara dilansir dari laman Kemendagrihttps://www.kemendagri.go.id, pada 21 Januari 2010 pukul 18:24:39, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Departemen Dalam Negeri Progo Nurdjaman di Kantor Depdagri, Jakarta, Selasa (13/6), menegaskan kepala daerah dilarang mengangkat staf khusus (Stafkhus). Hal itu menyusul adanya keinginan Wali Kota Pekalongan Moh. Basyir Ahmad untuk mengangkat staf khusus dalam menjalankan tugas.
“Kepala daerah tidak bisa kerja seenaknya sendiri. Semua proses administrasi ada aturan, ada organisasi. Yang boleh angkat staf khusus hanya pejabat negara setingkat menteri,”katanya.
Menurut Progo, siapapun kepala daerahnya harus tetap menggunakan aparat birokrasi yang ada dalam memberikan pelayanan kepada publik. PNS itu, katanya, bersifat netral dan harus memberikan pelayanan tanpa diskriminasi.
“Jangan pejabat publik merusak pola pembinaan karier pegawai dengan memanfaatkan untuk kepentingan politik,” katanya.
Ia mencurigai kalau ada kepala daerah yang tidak mau memanfaatkan birokrasi. Jika ini yang terjadi, tambahnya, merupakan bentuk intervensi kepetingan politik terhadap birokrasi pemerintahan.
“Itu nggak benar,”tandasnya.
Progo mengatakan, pejabat publik atau pejabat politik boleh berganti, tapi aparat birokrasi harus tetap menjalankan tugas tanpa melihat siapa kepala daerahnya.
“Pejabat publik bisa angkat pegawai, tapi kalau tidak cocok apa bisa angkat sendiri? Ada aturannya.Yang gaji birokrasi itu negara, bukan kepala daerah,” jelasnya.
Dia menuturkan sekarang ini banyak kepala daerah dengan latar belakang tidak mempunyai visi pemerintah. Struktur organisasi kabupaten sudah jelas dan sudah baku, sehingga kepala daerah tinggal melaksanakan sistem yang sudah ada. Jadi, kemampuan kepala daerah butuh pengembangan.
“Kalau birokrasi buruk, ada evaluasi kinerja. Dia bisa nilai kinerja bawahan. Ada Baperjakat. Kalau nggak mampu, ganti saja. Semua itu diatur dengan UU No 43 tahun 1999,”pungkasnya.
Editor : SAN