Keluarga Wartawan Demas Laira yang Dibunuh itu Kecewa, 1 Orang Perempuan Tidak Masuk Daftar Tersangka
SANDEQPOSNews.com, Mateng — Kasus pembunuhan terhadap wartawan Demas Laura menyimpan kekecewan bagi keluarga korban.
Pasalnya, setelah Polres Mamuju Tengah (Mateng) melakukan rekonstruksi kasus dan menetapkan 6 tersangka pelaku pembunuhan tersebut, satu diantaranya tidak masuk dalam daftar tersangka, yaitu seorang perempuan berinisial K, Selasa (17/11/2020).
K adalah bagian dari saksi peristiwa pembunuhan itu, yang tahu keberadaan ke-6 tersangka di tempat kejadian.
Lia, salah seorang adik kandung Demas Laira, yang di tinggal di Kecamatan Tobadak Kabupaten Mateng kepada pewarta menyampaikan kekecewannya, karena menurutnya K salah seorang perempuan yang kini masih jadi saksi dalam peristiwa pembunuhan korban Demas Laira.
Lia mengatakan, perempuan K diketahui sangat berperan dalam kejadian sebelum terjadinya pembunuhan. Saksi K kata dia, dianggap sebagai pemicu terjadinya pembunuhan.
“Jelas-jelas dia ( K ) yang telepon saudaranya untuk datang, sehingga mereka datang di tempat kejadian. Dan tidak bakalan terjadi pembunuhan itu kalau dia ( K ) tidak telepon saudaranya,” kata Lia, usai rekonstruksi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mamuju, Ipda Argo Pongki Admojo mengatakan, untuk sementara pelaku pembunuhan korban Demas Laira masih berjumlah Enam orang yang barusan mengikuti rekonstruksi.
“Mengenai saksi perempuan inisial K yang memang memanggil tersangka hadir di tempat kejadian. Berdasarkan keterangan saksi perempuan K, dirinya menelpon tersangka yang tak lain adalah saudara kandungnya untuk meminta perlindungan karena alasan diganggu oleh korban,” katanya.
Menurut Ipda Argo, saksi K tidak tersangka karena tidak ada bukti percakapan melalui telepon terhadap para pelaku untuk meminta membunuh korban atau mengeroyok korban.
“Salah satu alasan kami tidak tersangkakan dia (Perempuan K) itu, karena memang dia memanggil salah satu pelaku yang tak lain saudara kandungnya. Dia (K) menelpon hanya minta pertolongan karena ada yang ganggu, tetapi bukan menelpon tersangka untuk meminta bunuh atau gebukin korban,“ bebernya.
Dalam rekonstruksi yang digelar Polres Mamuju Tengah Selasa (17/11) ini, pelaku memperagakan 43 adegan. Di adegan ke-31 seorang pelaku inisial A menusuk korban berkali-kali di bagian dada dengan menggunakan sebilah badik, hingga korban tak sadarkan diri dan tewas di tempat.
Berdasarkan pasal yang di sangkaan pelaku, Keenam pelaku diganjar 15 tahun sampai 20 tahun penjara.
Sumber Ajipojokcelebes
Editor : SAN