Diduga mengalami Gangguan Jiwa, Dengan Ulekan Cobek Seorang Suami Hantam Kepala Istrinya Hingga Tewas

- in BERITA, HUKRIM, LINTAS DAERAH
500
1

Diduga mengalami Gangguan Jiwa, Dengan Ulekan Cobek Seorang Suami Hantam Kepala Istrinya Hingga Tewas

ilustrasi ; Cobek-cobek

SANDEQPOSNews.com, Maros – Naas, seorang perempuan paruh baya bernama Nurhaya 35 tahun tewas mengenaskan, telah dibunuh oleh suaminya sendiri di rumahnya di Dusun Manrimisi Lompo, Desa Mattirotasi, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, Sulsel, Senin (2/11/2020) dini hari, sekira pukul 01:30, waktu Indonesia tengah.

Mustawa 42 tahun sehari-hari bekerja sebagai petani itu diduga mengalami gangguan jiwa, menurut keterangan dari pihak keluarganya.

Keterangan Polisi Sektor (polsek) Lau, juga mengungkapkan kejadian tersebut hingga membuat meninggal, karena pelaku menganiaya istrinya hingga tewas dengan menggunakan lesum batu (cobekan).

“Pelaku, Mustawa telah kami tangkap dan diamankan di Mapolsek,” kata kapolsek Lau, AKP Sulaeman, Senin (/11).

Baca juga

Kronologis pembunuhan ini bermula ketika korban bersama suaminya berada di rumahnya. Saat korban tengah tertidur, Mustawa mengambil cobekan di dapur dan langsung menghantam bagian kepala sebelah kanan korban. Akibatnya, korban langsung tidak sadarkan diri dan meninggal dunia.

“Pelaku menganiaya korban menggunakan cobekan pada bagian kepala sebelah kanan. Dugaan sementara, pelaku kelainan jiwa menurut keterangan keluarga,” bebernya.

Hingga saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Lau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara korban dimakamkan di pekuburan dekat rumahnya di Dusun Manrimisi Lompo, Desa Mattirotasi, Maros.

Report : Why

Editor  : SAN

 

1 Comment

  1. Pingback: Maulid Nabi Muhammad Pemda Majene, Kepala kantor Kemenag Majene : Siapa yang Mencintai Rasulullah Maka Kelak Akan Bersama di Surga – SANDEQPOSNews.Com

*Berkomentarlah di kolom komentar dibawah dengan bijaksana yang menginspirasi dan bertanggung jawab.Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti yang diatur dalam UU ITE.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *