3 Anggota Satpam RSUD Majene Kena Sanksi Dirumahkan, Direktur RSUD Majene : Tidak Ada Kaitannya Dengan Pejabat Manapun Apalagi Istri Bupati
SANDEQPONews.com, Majene – 3 anggota satpam RSUD Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, dikenakan sanksi dirumahkan (mengistirahatkan) oleh pihak RSUD Majene, pertengahan April 2020 lalu.
Kejadian inipun menjadi viral di media sosial (Medsos) Facebook setelah satu media Siber (on-line) menuiskandan menerbitkan. Dalam berita ) On-Line itu dituliskan sanksi yang diberikan kepada tiga Satpam tersebut diduga karena menghentikan langkah istri bupati Majene, Hj. Fatmawati, yang ingin membesuk istri mantan bupati Majene, H. Darwis Disiarkan pada pada Sabtu 9/5.
Dikonfirmasi Direktur RSUD Majene terkait hal tersebut, dr. Yupie Handayani, M.Kes, membantah isu tersebut terkait hubungannya dengan istri bupati.
“Saya selaku direktur RSUD Majene, mengklarifikasi bahwa semua hal kejadian terkait diberikannya sangsi 3 orang satpam RSUD majene, tidak ada hubungannya dengan pejabat mana pun apalagi ibu bupati, sangsi ini semata-mata diberikan kepada ketiga satpam tersebut terkait kelalainnya dalam menjalankan tugas dan tidak mematuhi aturan-aturan internal RSUD Majene,” kata dr. Yupie kepada SANDEQPOSNews .com, via Chat WA, Ahad (10/5) dinii hari, pukul 03:44, Waktu Indonesia tengah
Direktur RSUD Majene, dr. Yupie Handayani sedang memegangpenghargaan yang diterimanya. (SANDEQPOSNews.com_dok).
Baca juga
- Dinsos dan TP PKK Majene kerjasama Salurkan Bantuan Paket Ramadan kepada Masyarakat
-
Stop 5 Bulan Karena Diprotes, Kini Ditengah Pandemi Covid-19 Reklamasi Pantai Cilallang Majene Berlanjut
-
Istri Nelayan : Mungkin Ikan Juga Jaga Jarak, Dua Pekan Suamiku Mancing Tak Dapat Ikan
Menurut dr. Yupie, selaku satpam seharusnya merekalah (Satpam) yang menjaga agar aturan-aturan tersebut dijalankan.
“Sangatlah miris jika selaku yang menjaga tetapi merekalah yang justru malanggar aturan tersebut,” tandasnya.
Yupie menjelaskan, sebelum menjatuhkan sanksi kepada tiga Satpam itu, Ia memanggil Satpam dan melakukan rapat internal bersama kasubag umum dan humas selaku atasan dari satpam ini, kepala tata usaha yang membawahi kasubag umum dan humas.
Ketiga Satpam itu, dua diantaranya diketahui berinisial I dan S juga dipanggil menghadap untuk dimintai keterangan.
“Sebelum memberikan sanksi, kami melakukan pemanggilan ketiga Satpam itu untuk didengarkan penjelasannya. Setelah didengarkan dan disimpulkan bahwa kesalahan yang dilakukan cukup fatal dan berat, dimana mengabaikan mekanisme memutus mata rantai penularan covid19 yang selalu kami pihak kesehatan gaungkan, yakni dengan mengizinkan masuk orang untuk membesuk. Maka diputuskanlah untuk me-rumah-kan satpam ini untuk sementara waktu sebagai efek jera bagi semuanya,” ujarnya.
Yupie menegaskan, bahwa tidak boleh main-main dalam urusan memutus mata rantai penularan covid 19.
“Jadi ini proses sementara dilakukan untuk memanggil kembali ketiga satpam tersebut, namun agak tersendat terkait fokus kami pada menyiapkan ruang infeksius control di RSUD majene,” katanya.
“Kasian ketiga satpam ini selalu jadi korban pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Kemarin di rumahkan akibat empat orang yang memaksa masuk untuk membesuk, sekarang lagi dilibatkan dalam sebuah berita. Semoga hal-hal ini tidak terulang kembali,” pungkas eks kepala Puskesmas Banggae ini, yang pernah menerima penghargaan tingkat nasional dari Kemenkes.
Terpisah SANDEQPOSNews.com, mencoba menghubungi salah satu Satpam berinisial I namun belum bisa terhubung.
Salah satu sahabat karibnya, Uphe mengatakan, bahwa Ia sempat bertemu semalam (Sabtu malam 9/5) dengan I. Uphe mengutip kronologis kejadian yang diceritakan I yang mengantarkan dirinya bersama dua rekannya dirumahkan.
Temukan Dalam Video Ini Kegiatan Penanganan Covid-19
Uphe menjelaskan, menurut I bahwa di RSUD di berlakukan aturan meniadakan jam membesuk, selama ini tidak dibenarkan mengizinkan orang masuk kecuali pihak-pihak yang sudah di SK-kan (diberi surat keputusan, red) oleh direktur RS, diantaranya, bupati dan istri serta wakil bupati dan istri.
“Nah pada hari itu datang 4 orang memaksa masuk, satu dari mereka mengaku sebagai anaknya mantan bupati majene, akhirnya kami mengizinkan masuk, walaupun disitu ada keluarga pasien juga yang protes. Tidak lama kemudian datanglah ibu bupati (Fatmawati Fahmi), ibu Bupati datang di RS bersama dengan ajudannya dan tidak diperkenankan masuk karena tidak dikenali dan tidak memperkenalkan diri sebagai Ibu Bupati,” kata Satpam I dikutip Uphe, kepada SANDEQPOSNews.com via WhatsAap, Ahad (10/5).
- Ketua IKA Smansa Majene Serahkan 1 Unit Bilik Antiseptik Untuk Posko Batas Majene-Mamuju
-
Stop 5 Bulan Karena Diprotes, Kini Ditengah Pandemi Covid-19 Reklamasi Pantai Cilallang Majene Berlanjut
Lanjut Uphe mebutip cerita Satpam I, “Besokx kami di panggil oleh kasubag umum dan humas, serta ibu kepala tata usaha ke ruangan direktur, kami mengakui telah melanggar aturan yang sudah ditetapkan di RS. Jadi bukan karena protes ibu bupati, saya sudah jalani hukuman dirumahkan, tadi di ruangan direktur menyampaikan kepada saya, bahwa sabar dulu ya, sedang di proses pemanggilannya.”
Tidak itu saja kata Uphe, Satpam I juga sangat kecewa dengan apa yang diberitakan oleh salah satu media On-Line yang memuat pernyataannya. Padahal, tidak seperti itu yang dia (Satpam I) katakan.
“Jadi itu I kecewa karena tidak pernah memberikan komentar seperti yang ada diberitakan,” pungkas Uphe.
Editor : Daeng Nompo’
Tonton Videonya & Supporrt lewat : Subscribe, Like, and Share