Penyebar Hoaks Diamankan Sat Reskrim Polres Majene, Terancam 6 Tahun Penjara Denda Rp 1 Miliar

- in BERITA, HUKRIM
718
0

Penyebar Hoaks Diamankan Sat Reskrim Polres Majene, Terancam 6 Tahun Penjara Denda Rp 1 Miliar

 

SANDEQPOSNews.com, Majene – Pandai-pandai menggunakan media sosialdengan bijak agar tidak terjerat kasus hukum. Jangan Viralkan jika sumbernya tidak jelas sehingga tidak terancam kurungan penjara.

Seperti yang dilakukan oleh pemuda bernama AR (19 tahun), Ia diamankan oleh timPassaka reskrim Polres Majene, setelah melakukan penyebaran informasi bohong (hoaks) terkait kasusu seorang pasien terjangkit virus korona di Majene, yang diunggah di media sosial di halaman linimasu akun Facebook, Ahad (29/3/2020) pagi.

Narasi yang dituliskan AR warga Kelurahan Galung, Kecamatan Banggae, Kab. Majene, Sulawesi Barat, ini dianggap membuat keresahan di tengah masyarakat yang lagi maraknya wabah Covid-19 melanda dunia saat kini.

Narasi yang ditulis dan di unggah Rahman : Innalilahi wa innailaihi rajium, selamat jalan dek yang positif corono telah meninggal dunia. Semoga amal ibadah much diterima disisi Allah. Unggahan Rahman ini menyangkut penderita positif virus Korona yang dialami oleh seorang remaja santri di Bogor, Jawa Barat, yang kini sedang dirawat di RS Regional Mamuju, Sulbar.

Baca juga :

Menurut keterangan pers dari pihak Polres Majene, bahwa atas apa yang diunggah pemuda tersebut, juga membuat keluarga pasien resah maupun pegawai rumah sakit regional Mamuju, Sulbar.

“Berita hoax beredar di Facebook sejak tadi pagi tadi,  diupload ke media sosial facebook,” kata Kapolres Majene AKBP Irawan Banuaji, dalam keterang pers yang dikirim oleh humas Polres Majene,  Senin (30/03/2020).

Berita hoax tersebut akhirnya menghebohkan jagat maya khususnya di area Majene. Polisi Sat Reskrim langsung melakukan patroli di dunia maya (medsos fb, red) hingga akhirnya berhasil melacak akun penyebar berita hoax tersebut.

Kapolres mengatakan, berdasarkan klarifikasi dengan pihak RS Regional Mamuju, anak yang semetara di isolasi dalam perawatan kelihatan nampak sehat dan sementara melakukan kegiatan mengaji di ruangan.

Setelah mengumpulkan bukti-bukti serta memintai keterangan saksi, kata kapolres, polisi akhirnya mengamankan pelaku penyebar berita hoax tersebut yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Jamaluddin.

“Saat dimintai keterangan pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengaku hanya iseng mengapload  tanpa mengecek kebenaran berita tersebut,” ujarnya.

Tersangka di tengah anggota tim Passaka Reskrim Polres Majene. (Polres MAjene imagae).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa Handphone merk xiomi yang digunakan pelaku melakukan penyebaran berita hoax, Screenshoot postingan facebook, dan Akun FB yang masih aktif.

Kini tersangka menjalani pemeriksaan intensif di ruangan penyidik Reskrim Polres Majene.

Akibat perbuatannya itu, Rahman dapat dijerat pasal 28 (jo) pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 Miliar.

Penelusuran SANDEQPOSNews.com, ditemukan akun bernama Rahman Kharim yang merupakan akun facebook milik tersangka. Sayangnya, postingan terkait infomasi Hoaks itu sudah tidak ada di linimasi atau halaman beranda fb tersebut.

Namun akunnya masih aktif dan komentar dari sejumlah netizen masih meramaikan diskusi terkait penagkapan Rahman soal Hoaks. Bahkan ada sejumlah netizen yang mengunggah foto Rahman dalam bingkai Polres Majene yang sedang diamankan.

Hoaks adalah informasi berupa gambar dan tulisan yang dibagikan oleh waga media sosial. Untuk menghindari kebohongan dan keresahan itu maka bijakah menggunakan media sosial, baik facebook, twitter, maupun instagram, dan medsos lainnya.

Editor : Daeng Nompo’

Tonton videonya : Dukung lewat Subscribe, Like and Share

*Berkomentarlah di kolom komentar dibawah dengan bijaksana yang menginspirasi dan bertanggung jawab.Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti yang diatur dalam UU ITE.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *