Ombudsman RI Perwakilan Sulbar Sarankan Kepada Pemda se Sulawesi Barat Antisipasi Segera Penanggulangan Covid-19

- in BERITA, SULBAR
426
0

Ombudsman RI Perwakilan Sulbar Sarankan Kepada Pemda se Sulawesi Barat Antisipasi Segera Penanggulangan Covid-19

Kepala Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Barat, Lukman Umar. (fb).

 

SANDEQPOSNews.com, Majene – Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat menyarakan kepada pemerintah Propinsi Sulbar dan pemerintah daerah kabupaten agar segera melakukan penanggulangan Covid-19.

Saran tersebut disampaikan oleh kepala Ombudsman RI perwakilan Subar, Lukman Umar,  melalui siaran pers ke Junalis se Sulbar, Ahad (15/3/2020).

Baca juga : Dua Remaja Satu ABG Spesialis Bobol Toko dan Mini Market, Dua Diantaranya Terancam 9 Tahun Penjara

Berikut Siaran Pers Ombudsman RI perwakilan Sulbar :

Mencermati perkembangan baik di pusat maupun di daerah terkait dengan penyebaran Virus Corona/Covid 19 yang semakin masif dan penetapan bencana nasional non alam oleh pemerintah pusat, maka Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat perlu memberikan saran kepada Pemerintah Daerah, lingkup Provinsi Sulawesi  Barat.

  1. Gubernur, Bupati dan pihak terkait lingkup Sulawesi Barat segera membentuk Gugus Tugas Penanggulangan Corona.
  2. Para Pihak segera mengidentifikasi dan melakukan pengawasan pada wilayah wilayah yang berpontensi menjadi pusat penyebaran virus Corona
  3. Menghimbau ASN dan atau pejabat publik untuk sementara waktu untuk tidak melakukan kunjungan kerja keluar Sulawesi Barat.
  4. Petugas yang berwenang harus memberikan informasi terkait penyebaran virus corona secara terbuka kepada masyarakat.
  5. Rumah Sakit sebagai rumah sakit rujukan dan Rumah sakit yang ada di Sulbar khususya kota Mamuju untuk mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung dan peralatan sesuai SOP yg ada serta APD utk para medis yang memadai.
  6. Pihak yang berwenang harus melakukan pemantauan pada setiap pintu masuk kedatangan dari dan keluar Sulawesi Barat baik melalui laut, darat dan udara.
  7. Terkhusus untuk Pemerintah Kab. Pasangkayu, Ombudsman menyarankan untuk memantau pelabuhan Pasangkayu yang disandari kapal dari luar Negeri khususnya kapal dari Cina untuk mengantisipasi menyebarnya virus corona.
  8. Pihak yang berwenang segera melakukan pemeriksaan dan pengawasan khususnya pada pabrik atau lainnya yang mempekerjakan TKA.
  9. Pemrov dan Pemda 6 Kabupaten dihimbau meliburkan Sekolah selama 14 hari ke depan untuk sterilisasi guna mencegah penyebaran Covid-19.

Demikian penyampaian ini, Pemerintah Daerah bersama masyarakat bahu-membahu mencegah masuknya Virus Corona ke kewilayah Sulawesi Barat.

Lukman Umar, Kepala Perwakilan.

Baca juga :

Editor : Daeng Nompo’

Tonton & Dukung videonya SUBSCRIBE, Like & Share : Video Info terbaru dai Unicef soal Covid-19

*Berkomentarlah di kolom komentar dibawah dengan bijaksana yang menginspirasi dan bertanggung jawab.Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti yang diatur dalam UU ITE.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *