Kapolres Majene Bantah, Pejabat Polda Sulbar Dan Polres Majene Tidak Menerima Uang Dari Oknum LSM

- in BERITA, HUKRIM, KORUPSI
732
0
Konferensi Pers terkait kasus dugaan pemufakatan (kesepakatan/setuju, red) penyelesaian kasus tindak pidana Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD dan AD) Desa Bababulo, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Propinsi Sulawesi Barat, yang dilakukan oleh sejumlah oknum anggota LSM di Majene. (SANDEQPOSNews.com/Baharuddin image)

Kapolres Majene Bantah, Pejabat Polda Sulbar Dan Polres Majene Tidak Menerima Uang Dari Oknum LSM

SANDEQPOSNews.com, Majene – Kapolres Majene AKBP Irawan Banuaji, SIK, M.Si, membantah bahwa pejabat di Polda Sulbar Dan Polres Majene tidak menerima uang dari sejumlah oknum LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Lembaga Pengawasan Dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi ” ( LPI- TIPIKOR) yang ada di Majene.

Bantahan itu dinyatakan dalam konferensi pers dengan sejumlah awak media dari berbagai media massa, di aula Mapolres Majene, Selasa (17/12/2019) sore.

Hal itu terkait kasus dugaan pemufakatan (kesepakatan/setuju, red) penyelesaian kasus tindak pidana Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD dan AD) Desa Bababulo, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Propinsi Sulawesi Barat, yang dilakukan oleh sejumlah oknum anggota LSM di Majene.

“Uang senilai Rp199.850.000 untuk penyelesaian kasus tidak ada yang diberikan oleh oknum anggota LSM kepada pejabat di Polda Sulbar ataupun Polres Majene, melainkan dibagikan kepada lima orang anggota LSM,” tandas AKBP Irawan didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Arief Setiawan, SIK, SH, Kasi Propam Ipda Abd. Rajab, dan tiga anggota Sat Reskrim.

Kapolres merinci besaran jumlah pembagian uang masing-masing lima orang oknum LSM hasil pemberian dari perangkat desa Bababulo yakni, S Rp90.000.000, A alias I Rp84.850.000, S Rp10.000.000, N alias M Rp10.000.000, dan H alias T Rp5.000.000.

Kapolres melanjutkan, terkait dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan oleh perangkat desa dan oknum anggota LSM serta keterlibatan saksi lainnya dalam kasus menghalangi proses penyidikan masih dikoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Majene dan Ahli Hukum Pidana.

Para oknum LSM tersebut kini ditahan di hotel prodeo (ruang tahanan polisi, red) Mapolres Majene, karena menurut kapolres mereka diduga melakukan tindak pidana merintangi, menghalangi, atau menggagalkan secara Langsung atau tidak langsung penyidikan tindak pidana korupsi, berdasarkan laporan polisi Nomor. LPIAI22/Xll/2019IPOLDA SULBARIRES MAJENEISPKT tanggal 8 Desember 2019.

Baca Juga :

Kronologis Kejadian

Berdasarkan rilis pers Kapolres Majene AKBP Irawan Banuaji, pada bulan Juni 2019 Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Majene melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan ADD dan DD pada Desa Bababulo Tahun anggaran 2018 yang diduga dilakukan oleh perangkat desa.

Kemudian ada beberapa anggota salah satu LSM, dimana LSM ini bergerak di bidang pengawasan Tindak Pidana Korupsi menawarkan jasa untuk menyelesaikan kasus korupsi tersebut. Akhirnya terjadi beberapa kali pertemuan antara oknum anggota LSM dengan perangkat desa di beberapa tempat di wilayah Majene.

Pada pertemuan tersebut pada intinya membahas terkait kasus korupsi itu sendiri, proses penyidikan yang dilakukan Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Matene dan cara menyelesaikan atau menghentikan penyidikan kasus tersebut.

Pada bulan Agustus 2019 oknum anggota LSM ini meminta uang senilai Rp200.000.000 kepada pihak perangkat Desa Bababulo dengan alasan untuk biaya penyelesaian kasus dan akan diberikan untuk peiabat di Polda Sulbar dan juga pejabat di Polres Majene.

Kemudian perangkat desa Bababulo menyerahkan uang tunai sebanyak Rp199.850.000 kepada oknum anggota LSM di salah satu halte mobil di pinggiran Kota Majene.

“Hasil penyidikan kami seiauh ini oknum anggota LSM ini diduga kuat menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan melawan hukum untuk merintangi, menghalangi atau menggagalkan penyidikan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan ADD dan DD pada Desa Bababulo tahun anggaran 2018 yang ditangani Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Majene,” kata Kapolres.

Lanjut Kapolres menjelaskan, contoh salah satu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum anggota LSM itu sendiri, seperti memerintahkan beberapa saksi dalam kasus korupsi pengelolaan ADD dan DD pada desa Bababulo Tahun anggara 2018 untuk tidak menghadiri panggilan pemeriksaan oleh penyidik.

“Akhirnya ada saksi yang dengan sengaja tidak menghadiri panggilan penyidik dengan alasan atas perintah oknum anggota LSM ini, bahkan sampai dipanggil dua kali tetap tidak mau menghadiri pemeriksaan,” bebernya.

Akibatnya penyidik kesulitan menemukan bukti-bukti dan harus mengeluarkan perintah membawa terlebih dahulu kepada saksi ini. Kapolres mengatakan masih ada beberapa perbuatan melawan hukum untuk merintangi, menghalangi atau menggagalkan penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum anggota LSM ini yang ditemukan dari hasil penyidikan.

“Penyidik juga masih terus mencari fakta-fakta baru melalui penyidikan yang masih berlangsung,” ucap dia.

Sementara kasus tindak pidana korupsi pengelolaan ADD dan AD desa bababulo tahun anggaran 2018, Kapolres AKBP Irawan menyatakan, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Majene.

“Untuk Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan ADD dan DD pada Desa Bababulo Tahun anggaran 2018 yang ditangani Unit Tipidk Sat Reskrim Polres Majene, berkas perkaranya sudah dilimpahkan oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri Majene (Tahap 1), saat ini masih proses pengkajian oleh Kejaksaan Negeri Majene. Untuk kasus ini akan kami nelease lebih lanjut,” ujarnya.

AKBP Irawan mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak melakukan tindak pidana Korupsi. Ia mengingatkan apabila ada orang atau oknum yang tidak memiliki wewenang penyidikan tindak pidana korupsi atau tidak memiliki wewenang untuk memeriksa atau mengaudit terkait anggaran atau pekerjaan di pemerintahan, termasuk mendatangi pejabat negara atau penyelenggara pemerintahan untuk intervensi, mengancam atau menawarkan jasa atau memeriksa atau sebagainya, maka sebaiknya melaporkan ke pihak kepolisian.

“Agar lebih bijak dan tidak tertipu, apabila memerlukan bantuan segera laporkan kepada Polres Majene,” ujarnya.

Kunjungi : https://www.youtube.com/channel/UCVrE_rr0jhJaylLbYUFWefQ

Para Tersangka  

  1. Inisial S (48 tahun) ditahan di rutan Polres Majene sejak 16 Desember 2019.
  2. Inisial A alias I Majene (44 tahun) ditahan di rutan Polres Majene sejak 9 Desember 2019.
  3. Inisial S (29 tahun) ditahan di rutan Polres Majene sejak 9 Desember 2019.
  4. Inisial N alias M (36 tahun) ditahan di Rutan Polres Majene sejak 9 Desember 2019.

Berdasarkan keterangan pihak Polres Majene, keempat tersangka tersebut berdomisili di Majene.

Dari kasus ini, penyidik telah mengamankan beberapa barang bukti yang didapat dari para tersangka ataupun saksi, diantaranya sejumlah foto, screenshot percakapan WA, rekaman suara, dan banyak lagi, kata Kapolres, barang bukti tersebut akan digunakan untuk pembuktian di persidangan.

Penyidik juga masih mencari beberapa barang yang akan dijadikan barang bukti dalam kasus ini. Seperti kuitansi penyerahan uang dan juga keberadaan uang tunai sejumlah Rp199.850.000, yang diberikan oleh perangkat desa kepada para oknum anggota LSM.

Atas perbuatan itu, oknum LSM ini disangkakan pasal 21 jo. Pasal 15 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 10 Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun. Serta sanksi denda paling sedikit Rp 150. 000. 000 dan paling banyak Rp 600.000. 000.

Bunyi Pasal 21 UU Tipiikor :

Setiap orang yang dengan sengaia mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan. dan pemen’ksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.

Bunyi Pasal 15 UU Tipikor :

Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemutakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Bunyi Pasal 55A ayatt 1 Ke1 KUHPidana :

Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana, Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang melakukan itu©

Editor : Daeng Nompo’

Tonton Videna, Kasus LSM Terancam Penjara Hingga 13 Tahun 

*Berkomentarlah di kolom komentar dibawah dengan bijaksana yang menginspirasi dan bertanggung jawab.Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti yang diatur dalam UU ITE.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *